Sengketa Tanah Warisan, 4 Pengacara Tewas Dibacok, Satu Diantaranya Ditemukan Tanpa Kepala
Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00
Keempat korban tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Para korban diantaranya HR, FR, ES dan AS yang adalah seorang pengacara," katanya.

Atas kejadian tersebut, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dan kini tengah diperiksa.
"Diduga pelaku 6 orang sudah ditangkap Polres Malra dan saat ini sedang diperiksa," ujarnya.
Penyebab Perkara
Sementara itu, motif kejadian diketahui karena sengketa tanah warisan.
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.
"Adapun motif kejadian tersebut adalah dendam sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan/marga Rumangun," ucapnya.
Guru Dibacok
Pelaku pembacokan guru di desa Hulaliu, Maluku Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terbukti melanggar pasal 351 dan terancam kurungan dua tahun penjara.
"Pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (1)," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa siang (05/05/2020).
Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku serta dua orang saksi lainnya diperika petugas. ZBN pun terbukti bersalah.
"ZBN pun telah dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti2 Hala2 di Lateri 3 hingga pelimpahan kasus ke pengadilan," ujarnya.Seperti diberitakan, ZBN, membacok seorang guru lantaran tidak terima orang tuanya ditikam menggunakan sebilah pisau.
Usai membacok, ZBN yang masih berstatus siswa melarikan diri ke hutan dan akhirnya ditangkap aparat Polsek Haruku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul 4 Pengacara di Maluku Tenggara Tewas Dibacok, 6 Terduga Pelaku Diperiksa