Menhub Buka Layanan Moda Transportasi, Namun Mensesneg Pratikno Sebut Mudik Tetap Dilarang

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

kompas.com/roderick adrian mozes
Menhub RI Budi Karya Sumadi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah akhirnya kembali mengizinkan operasional moda transportasi umum.

Namun demikian, aturan larangan mudik tetap akan dilaksanakan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 H.

Penegasan Pratikno tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan melonggarkan pembatasan perjalanan dengan membuka kembali izin operasi sejumlah moda transportasi di tengah darurat corona.

Menurutnya surat edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 merupakan penjelasan teknis Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik idul fitri 1441 Hijriah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Menhub Buka Layanan Moda Transportasi, Mudik Lebaran Tetap Dilarang

Mulai Beroperasi Lagi, Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Tak Berlaku untuk Komersial & Mudik

Dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian pembatasan perjalanan, diantaranya orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan.

 "Seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19,  pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan , pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar,  dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.

Selain itu yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Paulo Dybala Akhirnya Sembuh dari Corona, Sudah Bisa Ikut Latihan Bersama Tim di Juventus

Target H-2 Lebaran Covid-19 di Batam Selesai, Pembatasan Sosial Diperketat Meski Tak Ada PSBB

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akan dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved