MULAI Hari Ini Kamis 7 Mei, Seluruh Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Cek Catatan Penting Ini
Keputusan Menhub kali ini merupakan relaksasi transportasi atas turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mencabut larangan operasional transportasi umum di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Menhub Budi Karya juga mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.
Keputusan Menhub kali ini merupakan relaksasi transportasi atas turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020.
Meski demikian, dalam pengoperasian moda transportasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh moda transportasi baik udara, kereta api, laut dan bus akan kembali beroperasi.
Peraturan itu akan mulai diberlakukan, pada Kamis (7/5/2020).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/5/2020).

Di mana peraturan tersebut mengatur tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H.
Peraturan itu dibuat sebagai cara untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Akan tetapi, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam keputusan ini.
Budi Karya menjelaskan, seluruh moda transporasi yang kembali beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan.
Dimana protokol tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pandemi Covid-19.
Selain itu, akan ada beberapa kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kemenkes.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi," terang Budi Karya.
"Dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan."
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria tertentu," tambahnya.
Budi Karya kemudian melanjutkan, pemberlakuan tersebut tidak serta merta bagi masyarakat luas.
Hanya untuk orang-orang khusus yang harus menjalankan tugas mereka.

Sehingga masyarakat yang berada di Kalimantan, Sulawesi, Papua, hingga Sumatera bisa melakukan perjalanan mereka ke daerah lain.
Bahkan dalam kesempatan itu, Budi Karya menyebutkan masyarakat tersebut termasuk ke dalam petugas atau pejabat negara.
Karena memang pemberlakuan kembali moda transportasi hanya digunakan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, dari Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara," jelas Budi Karya.
"Berhak untuk melakukan movement, sesuai dengan keperluannya," imbuhnya.
Meski demikian, masyarakat tidak diperbolehkan tanpa ada keperluan khusus bisa bepergian.
Masyarakat perlu memenuhi protokol kesehatan yang akan disiapkan oleh BNPB bersama Kemenkes.
Selain itu, Budi Karya juga menegaskan, pengoperasian kembali moda transportasi bukan berarti mudik sudah diperbolehkan.
Mudik untuk masyarakat luas masih dilarang oleh pemerintah pusat agar meminimalisir penularan Covid-19.
Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yakni mudik di Ramadan 2020 kali ini dilarang untuk dilakukan.
"Dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ungkap Budi Karya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali, Ini Catatan Penting yang Harus Diperhatikan