BATAM TERKINI
Terbang dari Batam, Garuda Indonesia Usul Tambah Jadwal, Bagaimana dengan Citilink?
Direktur Bubu Bandara Hang Nadim Batam, Suwarso bilang, setelah terbang Rabu (6/5) dari Batam, Garuda Indonesia usul jadwal terbang yang baru
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Moda transportasi udara sudah bisa melakukan pengangkutan komersial.
Hal itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat memberikan kelonggaran dengan membolehkan pengangkutan penerbangan untuk kalangan bisnis.
Para calon penumpang yang menggunakan penerbangan bisnis untuk keperluan melakukan urusan bisnisnya perlu menyiapkan segala sesuatu seperti surat tugas, surat kesehatan.
"Para penumpang untuk keperluan bisnis setidaknya perlu menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19, surat jalan dari perusahaan, lurah, camat dan beberapa persyaratan lainnya," ujar Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam Suwarso pada Kamis (7/5/2020).
Lanjut Suwarso, untuk hari ini, Kamis, tidak ada jadwal penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 8 Mei 2020, Cancer Hargai Pasanganmu, Libra Jangan Siakan Kepercayaan
• Mulai Besok Citilink Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik
Suwarso menjelaskan, untuk maskapai yang telah melakukan penerbangan ialah maskapai Garuda.
"Garuda melakukan usul terbang (yang baru) pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu dari Batam ke Jakarta mulai 10 Mei 2020," ujarnya.
Sebelumnya, maskapai pelat merah ini hanya akan beroperasi pada tanggal 6 Mei 2020, 14 Mei 2020, 20 Mei 2020, dan 28 Mei 2020.
Sedangkan untuk maskapai lain seperti Citilink telah mengajukan izin penerbangan.
"Citilink saat ini telah mengajukan penerbangan dimana dengan tujuan Batam-Jakarta, Batam-Pekanbaru, Batam-Surabaya, Batam-Padang," ujarnya.
Dari pantauan Tribun, Bandara Hang Nadim Batam kembali terlihat sepi dimana hanya terlihat hilir mudik petugas kebersihan yang melakukan tugasnya.
Lion Air Beroperasi
Mulai Minggu (10/5/2020) mendatang, maskapai Lion Air Group akan kembali beroperasi untuk melayani penerbangan dengan rute domestik.
Keputusan ini diambil dengan mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat itu tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalamnya diatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini pun diakui oleh Distrik Manager Lion Air Cabang Batam, Zaini Bire.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pesawat-garuda-indonesia.jpg)