VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
Termasuk Bioskop, Pemko Tanjungpinang Perpanjang Penutupan Operasional THM Akibat Virus Corona
Kebijakan memperpanjang masa penutupan THM ini juga berlaku bagi warnet, tempat olah raga hingga arena permainan ketangkasan di Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat.
Penutupan waktu operasional ini diperpanjang selama 14 hari, mulai tanggal 6 hingga 19 Mei 2020.
Kebijakan tersebut sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/666/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020, SE Nomor 443.2/566/1/2020, dan Nomor 629/566/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub, diskotek.
Termasuk aktivitas live musik dan sejenisnya seperti warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang.
Kemudian pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi/cafe/rumah makan/restoran/pusat kuliner pujasera yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan dan melarang pembeli makan di tempat penjualan.
Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).
Selain itu, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrean di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan pelayan/kasir/karyawan memakai masker.
Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalisir aktivitas di luar rumah.
"Bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali," ujarnya, Kamis (7/5/2020).
• Tak Ada Aktivitas Penerbangan Kamis (7/5), Ini Kondisi Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
• Resep Tahu Isi Tumis Bakso, Cemilan Enak untuk Malam Hari atau Menu Berbuka Puasa
Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang 0823 8712 6255.
Pasien Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang
Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang, Provinsi Kepri Selasa (4/5/2020) berjumlah 3 orang.
Selain DF (36), terdapat 2 pasien tambahan pasien positif yang dinyatakan sembuh virus Corona oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Tanjungpinang.
"Alhamdulillah ada dua tambahan lagi pasien sembuh. Artinya sudah ada 3 penambahan," sebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang, Rustam, Selasa (5/5/2020).
Ia mengungkapkan, dua tambahan pasien sembuh tersebut berinisial ZF berusia 30 tahun. Ia merupakan pasien kasus nomor 17. Ia diketahui tidak memiliki riwayat bepergian keluar daerah.
ZN dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab/PCR pada 16 April 2020. Dalam pemeriksaan swab PCR kembali pada 26 April 2020 dan 03 Mei 2020 dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh.
"Yang bersangkutan sebelumnya kontak erat dengan kasus nomor 16 dan 04," sebutnya.
Sementara pasien sembuh Covid-19 kedua berinisial JK (59) yang merupakan pasien kasus nomor 09.
JK memiliki riwayat ke Malaysia pada 27 Febuari 2020 sampai 13 Maret 2020.
Setelah dilakukan beberapa kali swab, maka hasil PCR pada1 dan 4 Mei 2020 menunjukan hasil negatif. Maka pasien dinyatakan sembuh.
"Yang bersangkutan sebelumnya menjalani rapid test pada 29 Maret 2020, dan hasilnya menunjukan reaktif. Pasien langsung dirawat di rumah singgah Provinsi Kepri. Hasil lab 08 April 2020 dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.
Satu pasien Covid-19 di Tanjungpinang, Provinsi Kepri sebelumnya dinyatakan sembuh.
Pasien laki-laki berinisial Df (36) ini merupakan kasus nomor 020. Pasien ini dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 pada 17 April 2020.
Pengecekan swab negatif pertama pasien tersebut pada 30 April 2020. "Untuk negatif kedua hasilnya pada 3 Mei 2020," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang, Rustam, Selasa (5/5/2020).
Meski dua kali hasil swab test menyatakan negatif virus Corona, namun yang bersangkutan diminta untuk melanjutkan karantina mandiri di rumah selama 14 hari kedepan.
Sebagai informasi, pasien kasus 20 ini merupakan kontak primer dari kasus terkonfirmasi nomor 13, dan nomor 19.
"Kasus 19 dan 20 ini berkaitan erat dengan kasus 13, sehingga dimasukkan dalam klaster yang sama. Saat ini kondisi yang bersangkutan dalam kondisi stabil," ucapnya.
Data dari Gugus Tugas Covid-19 Kepri per 4 Mei 2020 mencatat, ada 10 pasien yang dikonfirmasi sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang.(TribunBatam.id/EndraKaputra)