Usut Tuntas Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit, Penyidik Kejati Kepri Tetapkan 10 Tersangka Baru
Penambahan 10 tersangka baru, merupakan hasil penyidikan dari 2 tersangka yang sebelumnya menjabat Kepala OPD di Pemprov Kepri.
Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.
"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliar," ucap Tety Syam.
Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri diketahui menghadap Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.
Mereka bertemu Sekdaprov Kepri setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri Republik Indonesia terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.
"Keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.
Tidak lama berselang, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.
Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.
"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.
Sanksi itu merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.
Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal terkait kewenangan yang mereka miliki.
Keduanya telah memberikan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu.
"Kewenangan tersebut sudah dilimpahkan kepada keduanya namun disalah gunakan," ungkap Mirza.(TribunBatam.id/Endrakaputra)