Izinkan Perusahaan Tunda dan Cicil THR, Menaker Ida Fauziyah Tuai Kecaman
Menaker Ida Fauziah menuai kecamatan setelah mengizinkan perusahaan perusahaan tunda bayar THR.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menuai kecamatan setelah mengizinkan perusahaan perusahaan tunda bayar THR.
Menaker Ida Fauziah dianggap melanggar aturan.
THR adalah hak buruh atau karyawan yang kini paling ditunggu, sikap Idah Fauziyah pun dianggap lukai banyak orang.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah telah melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Pasalnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan perusahaan menunda pencairan THR.
• Pegawai dan Buruh Mohon Bersabar, Lebaran Tahun Ini Perusahaan Diizinkan Tunda dan Cicil THR

"(Menaker) melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Jumisih mengatakan SE tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 pada PP tersebut, bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
" Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR harus dibayar sekaligus," kata Jumisih.
Jumisih menuturkan, dengan adanya legitimasi dari negara terkait penundaan pembayaran THR, maka hal itu telah menjadi ancaman bagi buruh yang sudah di depan mata.
Menurut dia, meski SE tersebut berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi pemerintah kurang mempertimbangkan situasi sulit yang dialami dan posisi tawar buruh.
Sebab, SE tersebut menggeneralisasi semua perusahaan seolah kemampuannya sama.
Padahal, situasi pandemi Covid-19 saat ini juga tidak bisa serta merta disebut force majeur atau keadaan memaksa (overmacht).
"Karena harus dilihat kasus per kasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).