Polisi Padang Nyamar Jadi Driver Ojek Online, Bekuk Pelaku Begal dan Tembak Napi Asimilasi
Sebelumnya, penangkapan berawal laporan masyarakat lalu anggota Satreskrim Polresta Padang beserta anggota Polsek Padang Timur bergerak untuk mengaman
Sebelumnya, penangkapan berawal laporan masyarakat lalu anggota Satreskrim Polresta Padang beserta anggota Polsek Padang Timur bergerak untuk mengamankan dua orang pelaku.
"Kami Sat Reskrim Polresta Padang bergabung dengan anggota Polsek Padang Timur mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (8/5/2020).
Diduga kedua orang tersebut hendak menjual sepeda motor, yang diduga hasil curian di SPBU Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya, tim Opsnal Polresta Padang bersama jajaran Opsnal Polsek Padang Timur kembali mengamankan tiga pelaku setelah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan anggota polisi sempat menyamar jadi pengendara ojek online saat menyasar keberadaan para pelaku.
Berselang kemudian imbuhnya kedua pelaku masing-masing bernama YA (22) dan MYP (20) datang ke SPBU Sawahan datang menghampiri petugas yang menyamar .
Sejauh ini lanjutnya para pelaku tersebut tidak segan-segan dalam melakukan aksinya untuk melukai korbannya.
Kompol Rico Fernanda menyebutkannya, pelaku dalam melakukan aksinya melukai korbannya dengan senjata tajam jenis pedang panjang.
"Para pelaku juga berniat untuk melukai korbannya, untuk salah seorang pelaku merupakan program asimilasi dari pemerintah dan dia melakukan perlawanan, sehingga kami lumpuhkan dengan timah panas," katanya.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan modus pelaku yaitu dengan mencegat anak-anak yang mengendarai sepeda motor.
"Para pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa sebilah pedang panjang kemudian sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh mereka. Untuk proses penangkapan, kami dari Polresta Padang menyamar sebagai ojol dan mengunakan seragam ojol lengkap," kata Kompol Rico Fernanda.
Dijelaskannya, pihaknya kemudian melakukan transaksi dan mengamankan dua orang pelaku.
"Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan siapa saja pemain atau rekan lainnya yang beraksi di Kota Padang," ujarnya.
Dikatakannya dari pengembangan diamankan tiga orang pelaku RF (22), AP (19), dan Ra (23).
"Pelaku kami jerat pasal 365 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Kompol Rico Fernanda.
Dilansir TribunPadang.com, bahwa Polresta Padang, Sumatera Barat, kembali mengamankan seorang pria yang merupakan napi bebas asimilasi virus corona identitasnya Yogi (YA, 22).