VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Cegah Perbuatan Melawan Hukum, Cabjari Natuna di Tarempa Dampingi Pemkab Anambas Tangani Covid-19

Pihaknya melakukan pendampingan dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemkab dalam anggaran penanggulangan Covid-19.

TribunBatam.id/Istimewa
Tim Dinas Kesehatan, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas memeriksa suhu tubuh Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Allan Hendry Baskara Harapahap di kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Selasa (24/3/2020). Tim dari Cabjari Natuna di Tarempa mendampingi relokasi anggaran dan pengadaan baranng dan jasa Pemkab Anambas untuk penanggulangan Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Relokasi anggaran dan pengadaan barang jasa untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat pendampingan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Pendampingan dari sisi hukum itu, diakui Kacabjari Natuna di Tarempa, Allan Hendry Baskara Harahap mengacu pada Pasal 30 aya (2) Undang Undang nomor 16 tahun 2004 tentang tugas kejaksaan sebagai pendamping hukum.

Allan mengatakan pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Jadi terdapat 5 tugas yang dilakukan jaksa pengacara negara (JPN) yang terlampir pada peraturan jaksa agung nomor PER-018/A/J.A/07/2014 mengenai standar operasional prosedur pada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara," ucap Allan kepada wartawan, Minggu (11/5/2020).

Allan menerangkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemkab Anambas dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.

Dengan melai tugas yakni, memberikan pendapat hukum atau konsultasi hukum terhadap rencana anggaran dan biaya dari masing-masing OPD teknis yang menjalankan program penanganan Covid-19. Lalu melakukan review terkait RAB yang disusun.

Memberikan saran masukan dari segi tinjauan yuridis normatif terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat koordinasi secara berkala dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.

"Kami sebagai jaksa pengacara negara di Tarempa sudah melakukan kegiatan pendampingan hukum terhadap pemerintah Kepulauan Anambas," ucapnya.

Ia mengungkapkan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa tertuang dalam instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, serta ditindak lanjuti dengan instruksi jaksa agung RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pengamanan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan serta Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

"Haraan kami, pemerintah daerah dapat melakukan output dan hasil sesuai yang diinginkan. Kami dari kejaksaan tentunya sangat berterima kasih bahwa telah dipercaya dalam melakukan pendampingan hukum," ucapnya.

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Lengkap dengan Jumlah Takbir dan Bacaannya

Viral Pria Ngamuk Ditegur Polisi Karena Tak Pakai Masker dengan Benar, Berujung Pemukulan

Nasib Proyek SP II

Proyek pengerjaan Jalan Selayang Pandang (SP) II terkena imbas dari pandemi Covid-19.

Pengerjaan proyek yang diketahui mulai dikerjakan sebelum memasuki bulan puasa ini, tampak terhenti.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa memangkas alokasi anggaran untuk penanggulangan virus Corona.

Pergeseran anggaran ini dibenarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. Kepada sejumlah awak media, Haris menyebut sejumkah kegiatan rutin pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa digeser untuk penanganan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved