Kemnaker Tegaskan Ada Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tak Bayar THR ke Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR)
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau karyawannya.
Ida mengatakan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, ada sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya.
Follow:
Sanksi tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Disebutkan dalam SE THR bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusinya adalah melalui dialog terbuka antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Menaker Ida meminta pengusaha harus transparan membuka kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
“Segera dialogkan secara bipartit. Pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan atau caranya bagaimana,” imbau Ida.
Menaker juga mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun Gubernur diminta untuk menyampaikan SE THR kepada Walikota dan Bupati serta pemangku kepentingan di wilayahnya.
Dalam penyusunan SE THR Keagamaan, Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Bayar THR ke Pekerja, Pengusaha Bakal Didenda