Lion Group Kembali Beroperasi, Ini Sejumlah Persyaratan Bagi Calon Penumpang yang Hendak Berangkat

Beberapa persyaratan tersebut wajib ditaati mengingat sejauh ini wabah Virus Corona di Indonesia masih terus terjadi.

Editor: Eko Setiawan
BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi: Pesawat Lion Air B737 

Meski kembali beroperasi kembali per hari ini, di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Lion Air Group menegaskan bagi calon penumpang yang memakai penerbangan Member of Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode penerbangan ID) wajib untuk mematuhi syarat-syarat dan persiapan yang telah diterapkan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

"Ada beberapa kebijakan terkait proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipatuhi bagi calon tamu atau penumpang Lion Air Group," kata Danang, Minggu (10/5/2020) saat dikonfirmasi.

Proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipatuhi calon tamu atau penumpang Lion Air Group, dijelaskan Danang, sebagai berikut:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.

4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Lebih lanjut Danang juga mengatakan, terkait proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipatuhi calon tamu atau penumpang Lion Air Group pada urutan nomor 2 yang ia sebutkan, khususnya perihal tentang dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu, sangat penting diketahui juga bagi calon menumpang sebab ada kriteria penumpang khsusus yang boleh melakukan penerbangan.

"Kita bisa kembali beroperasi karena mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang di mana terkait tentang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik atau hanya ada beberapa kriteria calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan," tegasnya.

Berikut pemaparan rinci dari Danang, terkait kriteria calon penumpang yang boleh melakukan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, antara lain:

1. Yang boleh melakukan perjalanan adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

2. Orang yang sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Orang sebagai repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved