Rabu, 3 Juni 2026

BATAM TERKINI

Hamil di Luar Nikah hingga Tega Buang Bayinya, Kini OMS Terancam Dipenjara 5 Tahun

OMS harus membayar kejahatannya membuang darah dagingnya sendiri di kawasan Bengkong, Batam dengan konsekuensi hukum serta ancaman penjara 5 tahun.

Tayang:
Istimewa
Warga Temukan Bayi di Sekitar Kandang, Ini Penjelasan Kapolsek Bengkong 

“Tapi pasien hanya sanggup bayar Rp 1 juta lebih. Kami bantu. Bahkan dari pakaian bayi dan kain bedong dari kami (klinik),” jelasnya lagi.

Ini pula yang menjadi petunjuk pihak kepolisian untuk melacak OMS sebagai tersangka pembuang bayi.

W mengatakan, pihak klinik sempat was-was dengan gelagat OMS selepas persalinan usai.

Saat itu, OMS tampak hendak melarikan diri bermaksud meninggalkan bayi. Tapi hal ini dapat dicegah pihak klinik.

“Jadi kami pesankan dia taksi online. Dan dia bilang menuju Bengkong Indah. Dari situ pula kami tahu alamatnya,” tutup W.

Akibat perbuatannya, W kini mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Terhadapnya, dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan. 

Tetap Berikan ASI Eksklusif

Sementara itu, Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri mengatakan, pihaknya menjamin pemberian ASI eksklusif terhadap bayi kandung OMS (21), yang dibuang beberapa waktu lalu tetap terpenuhi.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128.

Di mana dalam ayat 1 disebutkan, setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) ekslusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas tindakan medis.

Pada ayat 2 dan 3 dijelaskan pula, dalam pemberian ASI ekslusif, pemerintah atau pihak terkait lainnya harus mendukung ibu bayi memberikan ASI dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

“Jadi ada ruangan khusus yang kami berikan. Tapi tetap dalam pengawalan anggota,” jelasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (10/5/2020).

Berdasarkan pengakuan OMS, dirinya sempat menjalani hubungan dengan seorang pria berinisial BS saat sedang hamil muda.

Namun Yuhendri belum dapat memastikan jika BS adalah ayah biologis dari si bayi.

 Bisa Menimpa Siapa Saja, Kenali 6 Tanda Seseorang Sedang Mengalami Depresi

 Kepala KSOP Bantah Ada Dua Kapal Asing Masuk Batam Secara Ilegal

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved