BINTAN TERKINI

Nekat Bobol Warung Milik Warga, 3 Tersangka Pencurian Diringkus Anggota Polsek Bintan Utara

Anggota melihat ada seorang pelaku sedang mengambil 5 tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 1 jeriken bensin ukuran 5 Liter.

TribunBatam.id/Istimewa
Tiga tersangka kasus pencurian digiring ke Polsek Bintan Utara, Senin (11/5/2020). Ketiganya diringkus usai beraksi di warung di Kampung Baru Pelita Bawah, Seri Kuala Lobam, Jumat (8/5) kemarin. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Anggota Polsek Bintan Utara meringkus tiga orang tersangka pembobolan dan pencurian di warung di Kampung Pelita Baru Bawah RT 002 RW 004 Desa Kuala Simpang Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Jumat (8/5) kemarin.

Dua dari tiga orang tersangka merupakan masih di bawah umur yakni bernisial RD(17) dan ST(15) dan satu orang yang sudah dewasa berinisial BC.

Dari informasi yang didapatkan TribunBatam.id, kejadian bermula saat BC menyuruh tersangka ST dan RD untuk mencuri warung di Simpang Lagoi.

Selanjutnya, keduanya langsung menuju lokasi untuk memantau dan mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Disana mereka menemukan warung milik Heryfan yang berada di Kampung Pelita Baru Bawah, Desa Kuala Sempang yang terlihat sepi.

Setelah itu, para pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar warung dan memotong engsel gembok pintu warung menggunakan 1 tang jepit dan 1 tang.

Para tersangka pun akhirnya bisa masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur menuturkan, pengungkapan kasus itu terungkap bermula dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan terjadi pembobolan di salah satu warung di Kampung Pelita Baru Bawah.

Tanpa waktu lama anggota langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.

Di sana pihaknya memergoki seorang pelaku RD, yang sedang mengambil sisa barang curian.

Anggota melihat ada seorang pelaku sedang mengambil 5 tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 1 jeriken bensin ukuran 5 Liter.

"Sedangkan kedua tersangka lain berhasil kabur dengan menggunakan mobil," katanya, Senin (11/5/2020).

Rayakan Ulang Tahun si Bungsu, Nia Ramadhani Datangkan Kuda Untuk Magika Zaladrie Bakrie

Soal Ucapan Jokowi agar Masyarakat Berdamai dengan Corona, Rocky Gerung: Kehabisan Akal

Jumhur juga mengembangkan kasus ini dari keterangan yang disampaikan tersangka RD.

Pihaknya menangkap dua tersangka lain berinisial ST dan BC di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Sabtu (9/5).

Dalam penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor matik warna putih BP 3431 UP, 1 unit mobil merek warna silver metalik BP 1412 TY dalam keadaan rusak dan anak kunci.

Ada juga 130 bungkus rokok berbagai merek, 1 buah tang jepit warna hijau kuning, 1 buah tang gunting serta 1 buah gembok warna silver.

Kemudian 1 unit speaker aktif warna hitam, 5 buah tabung gas LP3 ukuran 3 Kg, 1 buah jerigen berisikan BBM Bensin 5 liter, 1 buah kantong plastic warna merah ukuran besar, 1 buah engsel gembok dalam keadaan rusak, 1 kotak Extra Joss, 3 bungkus Indomie Goreng, 1 kotak rokok berisikan uang koin sejumlah Rp 22 ribu.

"Para pelaku berencana akan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.

Jumhur juga menambahkan,dari hasil interogasi tersangka RD mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan dua tersangka lain, ST (15) dan dibantu BC (22).

"RD mengaku sudah beraksi dibeberapa lokasi yaitu di Tanjunguban, Sei Kecil, Simpang Lagoi dan Lobam. Diperkirakan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta," ungkapnya.

Jumhur menambahkan, bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka diberikan hukuman.Namun para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda.

Dimana RD dan ST dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sedangkan tersangka BC dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved