BATAM TERKINI

Geledah Rumah 2 Pejabat Bea Cukai Batam, Penyidik Kejagung RI Amankan 3 Hp dan 1 Flashdisk

Penyidik Kejagung RI mengamankan 3 unit handphone dan 1 unit flash disk dari penggeledahan 2 rumah pejabat BC Batam

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Hari Setiyono akhirnya merilis kronologi penggeledahan dua rumah milik pejabat Bea Cukai Batam.

Dari rilis yang diterima Tribun Batam, Selasa (12/5/2020), diketahui tim penyidik Kejagung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil melakukan penggeledahan Senin (11/5/2020) sekira pukul 12.51 WIB.

Pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam.

Penggeledahan kedua dilakukan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sebanyak 3 unit telepon genggam (handphone) dan 1 unit flashdisk.

Dua Hari Kandas di Perairan Batam, Kapal Shahraz Iran Belum Dievakuasi, Basarnas Siapkan Tim

Target 1000 Lembar Per Minggu, Camat Sagulung Batam Bagikan Masker ke Warga, Bantu Tangani Corona

“Masih ada jadwalnya tanggal 14 Mei nanti,” kata Hari kepada Tribun Batam saat ditanyakan terkait tambahan saksi yang akan kembali diperiksa pada kasus ini.

Menurut Hari, proses akan terus berjalan.

“Belum, ikuti proses saja dulu,” jawabnya perihal kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Hari juga mengatakan, pihaknya belum menghitung kerugian negara terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna belum menjawab konfirmasi Tribun Batam terhadap kabar ini.

Sebanyak lima pejabat utama Bea Cukai Batam disebut Hari telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai tahun 2018 hingga 2020.

Pemeriksaan sendiri dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam.

Jadi Saksi

Sebanyak lima pejabat utama Bea Cukai Batam diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai tahun 2018 hingga 2020.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020).

Lima pejabat utama Bea Cukai Batam ini diperiksa sebagai saksi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved