Sri Mulyani: Pencairan THR untuk ASN, Polri, TNI Paling Lambat Jumat 15 Mei 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair

TRIBUNNEWS.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini.

Dilansir Kompas.com, Sri Mulyani menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha agar tepat waktu dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya.

Paling lambat, H-7 sebelum lebaran

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Adapun Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020). (Kemnaker)

Minta Gubernur Beri Pengawasan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Melalui edaran ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir Kompas.com, Ida juga mengatakan akan banyak pertanyaan yang muncul.

Seperti bagaimana jika kondisi pengusaha tidak mampu membayar dan sejenisnya.

Ida mengungkapkan solusi permasalahan tersebut adalah adanya dailog secara terbuka.

Kabar Gembira! THR bagi PNS, Anggota TNI dan Polri Akan Cair 13-14 Mei 2020, Segini Besarannya

China Hampir Pulih dari Corona, Roberto Donadoni Sebut Liga Super China Siap Bergulir

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.

Ida menyebut pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini."

"Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved