BINTAN TERKINI
Warga Bintan Keluhkan Data Penyaluran Bantuan, Kadisdukcapil: Penerima Wajib Punya KTP dan KK Bintan
Sejumlah warga yang sudah didata dokumen KK dan KTP-nya, merasa tidak masuk dalam kategori penerima bantuan dari tiga kategori bantuan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Warga di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengeluhkan sistem data kependudukan di Disdukcapil Bintan.
Data warga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diketahui tidak sinkron dengan data yang ada pada sistem di Disdukcapil Bintan.
Sementara, warga sudah mengurus dokumen kependudukan tersebut sesuai dengan prosedur.
Keluhan warga itu terungkap saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Daerah yang telah di mulai sejak Jumat(8/5/2020) lalu.
Dimana ada sejumlah warga yang sudah didata dan memiliki dokumen KK dan KTP, tetapi tidak masuk dalam kategori penerima bantuan dari tiga kategori yakni BLT Daerah, BLT Pusat dan PKH.
Otomatis, warga tersebut masuk dalam kategori warga yang datanya masih proses verifikasi yang angkanya lebih kurang 3.278 orang.
"Sudah kasih fotkopi KTP dan KK. Katanya untuk terima bantuan. Setelah data keluar, nama saya tidak ada pada 3 kategori yang disampaikan Pemerintah Daerah," sebut seorang warga Kijang Kota, sebut saja Cecep, Selasa (12/5/2020).
Ia menyayangkan pendataan sebagai penerimaan bantuan yang menurutnya masih amburadul.
Sisi lain, warga yang sudah melampirkan fotokopi KTP dan KK sudah berharap besar dengan bantuan yang bakal mereka terima.
"Padahal, saya punya KTP dan KK dan itu saya urus sesuai dengan prosedur, toh datanya tetap bermasalah di saat pembagian bantuan seperti saat ini," tuturnya.
• Kelurahan Patam Lestari Sekupang Terima 4.900 Paket Sembako Gratis Tahap II, Isi Juga Lebih Banyak
• Imam Masjid Positif Covid-19, Puluhan Jemaah Dikarantina di Tengah PSBB Jakarta
Cecep juga berharap Dinas terkait segera menyelesaikan verifikasi data warga yang mengalami kesalahan,supaya warga yang masuk dalam data verifikasi segera mendapatkan bantuan.
"Supaya kami segera mendapatkan bantuan, soalnya saat pandemi ini banyak warga yang terdampak," terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan Bintan, Ismail menuturkan, bahwa perlu diketahui dan dipegang peryataan bupati terkait warga penerima bantuan.
Dimana kebijakan terhadap warga yang menerima bantuan tetap mengacu kepada dokumen penduduk yang memiliki KK dan KTP Bintan.
"Artinya bahwa prosedur atau aturan yang digunakan untuk menerima BLT ini harus memiliki KK dan KTP Bintan, terutama untuk pembagian bantuan dari Pemkab Bintan," ujarnya.