Jelang Akhir Ramadhan, Kapan Bisa Sholat Berjamaah di Masjid? Begini Jawaban Menag dan MUI

Menjelang akhir Ramadhan 1441 H, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB Covid-19 di rumah ibadah

Tribunnews
Menteri Agama, Fachrul Razi 

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi setuju dengan pandangan bahwa masjid tidak harus benar-benar ditutup demi menghindari penularan Covid-19.

"Tapi itu sesungguhnya yang menjadi perhatian dan prioritas kami bahwa kami setuju dalam pelaksanaan, tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh," kata Zainut.

Menurut Zainut, masjid tetap bisa melakukan kegiatan keagamaan seperti biasa, namun dengan catatan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Selain itu, yang patut dipertimbangkan pula bagi tempat ibadah yang hendak membuka pintunya, yakni tidak berada di daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 tinggi.

Terkait zona penularan, Zainut menyarankan pemuka agama setempat untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat," ujar dia.

"Mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," ucap Zainut Tauhid.

Zainut mengatakan, menghindari diri dari bahaya adalah hal yang menjadi prioritas dalam agama.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi semua masyarakat yang menaati anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembatasan fisik dengan tidak beribadah bersama di masjid.

Tanggapan MUI

 Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengingatkan kebijakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di rumah ibadah harus didasari dengan melihat potensi perlindungan manusia dari wabah virus corona (Covid-19).

Hal ini ia katakan terkait wacana Menteri Agama Fachrul Razi melakukan relaksasi PSBB di rumah ibadah.

"Bagi MUI yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

"Kalau bisa (terlindungi) silakan dilakukan dan kalau tidak bisa ya jangan dilakukan karena itu jelas berbahaya dan sangat bertentangan dengan tujuan syara' atau agama," lanjut dia.

 Menurut Anwar, menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang wajib dalam agama Islam. Oleh karena itu dia berharap kebijakan relaksasi bisa didasari dengan keselamatan manusia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved