Pemda Bertanggung Jawab! Pemprov Kepri Antisipasi Data Bansos Tumpang Tindih

"Tanggung jawab kabupaten/Kota kami ikat dengan MoU dan PKS, jumlahnya sesuai dengan data yang diajukan baru dibentuk dengan SK Gubernur," jelas Arif

IST
RAPAT KOORDINASI - Sekdaprov TS Arif Fadillah mengikuti rata koordinas dengan sejumlah perwakilan kabupaten/kota se/Kepri melalui vide konferensi, Kamis (07/05/2020). Rapat ini membahas sejumlah hal, termasuk teknis pembagian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah mengikuti rapat koordinasi pendampingan penanganan Covid-19 melalui video konferensi.

Rapat ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/05/2020).

Sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepulauan Riau, Arif mengatakan rakor digelar untuk menyamakan persepsi antara KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sekda se-Kepri untuk pelaksanaan bantuan sosial (bansos) berjalan.

VIDEO - Salah Informasi, Emak-emak yang Marah dapat Bansos 1 Liter Beras dan 2 Mi Instan Minta Maaf

"Kita akan percepat penyaluran bansos dan menunggu data penerima dari kabupaten/kota.

Kami juga mendorong teman-teman yang melakukan verifikasi memastikan ulang bahwa data-data yang terkena dampak pandemi ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih data," ujar Arif melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut Arif menjelaskan tahapan-tahapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bansos provinsi, di mana telah dilaksanakan Memorandum of understanding (MoU) gubernur dengan bupati/wali kota, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kadisperindag serta instansi yang ditunjuk kabupaten/kota.

"Tanggung jawab kabupaten/Kota kami ikat dengan MoU dan PKS, jumlahnya sesuai dengan data yang diajukan baru dibentuk dengan SK Gubernur," jelas Arif.

Pengakuan Anggota Dewan yang Namanya Masuk Daftar Penerima Bansos Covid-19: Main Comot Saja

Selain itu Arif menjelaskan, pemprob menjalankan kegiatan penanganan pandemi berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020, tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Covid-19 dan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020.

Rakor diikuti sejumlah pihak, di antaranya Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati, serta sejumlah sekda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi dan daerah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan KPK yang juga Plt Korwil IV, Nana Mulyana mengatakan terkait Covid-19 agar UU KPK Nomor 8 Tahun 2020 dapat dipedomani dengan baik.

Hal itu, kata dia, sebagai dorongan bagi pengawasan PBJ di masa Covid-19.

Catat! Ini Jadwal Pembagian Bansos Pemprov Kepri, Khusus untuk Warga Terdampak Covid-19

"Kami terus dorong teman-teman di daerah dan Inspektorat sebagai pengawas, memastikan data-data diverifikasi kembali untuk dibuatkan kesepakatan-kesepakatan, sehingga aksi cepat dilakukan," katanya.

Kepala Perwakilan BPKP Kepri Ikhsan Fuadi pada kesempatan itu mengatakan akan ikut berperan dalam pengawalan akuntabilitas penangan Covid-19.

Ia menjelaskan pihaknya sudah menlakukan pendampingan refocusing dan realokasi anggaran, bersenergi dengan inspektorat dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Aturan PBJ darurat menetapkan kebutuhan yang diperlukan dan dapat menghindari dari kesilapan apa yang disosialisasi KPK," terang Ikhsan.

Penyaluran Dana Bansos Non-Tunai di Karimun, BNI 46 Hadirkan Mobil Layanan Gerak

Saat ini, ia mengaku bahwa BPKP Kepri juga menyiapkan pedoman pelaksanaan, termasuk risiko pengadaan.

Hal ini untuk mendukung ketersediaan data untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan PBJ dan pencegahannya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved