BPJS KESEHATAN

Sudah Diteken Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi

Melalui Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan manikkan iuran BPJS Kesehatan

Editor: Mairi Nandarson
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Di tengah kesulitan karena pandemi virus corona atau covid-19 pemerintah membuat keputusan yang tidak populer.

Melalui Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan manikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/5/2020), Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Incar Pasar China, Watford Kerjasama dengan Apparel Kelme Mulai Musim 2020 - 2021

Kisah Ibu 7 Anak Saat Suami Dirawat Karena Positif Corona: Aku Ingin Tahu, Tapi Tak Bisa Berkunjung

WhatsApp Web Akan Dibekali Fitur Mirip Aplikasi Zoom, Bisa Buat Video Call untuk 50 Orang

Beleid (kebijaksanaan) itu sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) pekan lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.00 menjadi Rp 150.000,-

- Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.00 menjadi Rp 100.000,-

- Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,-

Khusus untuk Ikuran peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved