Rabu, 3 Juni 2026

VIRUS CORONA DI KARIMUN

CATAT, 9 Poin Ini Harus Dipenuhi Calon Penumpang di Karimun Sebelum Berlayar Keluar Daerah

Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 tentang petunjuk operasional di laut.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Rapat koordinasi tim gugus tugas di KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kamis (14/5/2020). Terdapat 9 poin yang wajib diikuti oleh calon penumpang transportasi laut, sebelum berlayar keluar daerah selama pandemi Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengawasan bagi pengguna transportasi laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diperketat dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Sembilan poin harus dipenuhi bagi calon penumpang apabila ingin bepergian ke luar daerah.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut, sejalan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.

Adapun kesembilam poin tersebut adalah, memiliki dentitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), surat Keterangan Negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan, yang masih berlaku, surat Tugas (bagi pegawai ASN, TNI, POLRI) yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Setingkat Eselon 2.

Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan surat Tugas (bagi pegawai BUMN/BUMD atau Perusahaan Swasta) yang ditanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

Kemudian surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat (bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta).

Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (bagi penumpang dari luar negeri).

Selain itu surat rujukan dari rumah sakit (bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain), surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia) dan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (bagi mahasiswa atau pelajar).

Dalam pengawasannya Satgas Gabungan Karimun bersinergi melakukan penguatan pembatasan perjalanan orang dengan moda transportasi laut.

Dansatgas wilayah laut Kabupaten Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono usai rapat koordinasi di kantor KSOP kelas I Tanjungbalai Karimun, mengatakan, Satgas gabungan akan mengawasi lalu lintas penumpang di pelabuhan.

Bukan Uang Tunai, BRI Batam Salurkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Dalam Bentuk Kartu

Dongkrak Pariwisata Kepri, Dispar Bakal Gelar Musik Religi Virtual hingga Genjot Pokdarwis

"Jadi masing-masing daerah mengawasi penumpang. Yang lewat laut di pelabuhan dan bandara untuk wilayah udara," kata Mandri, Kamis (14/5/2020).

Dengan adanya ketentuan bagi penumpang, maka dapat dinyatakan aman dari indikasi terinfeksi Covid-19. Baik yang akan bepergian ataupun yang datang.

"Sehingga pada saat menuju pelabuhan tujuan sudah dinyatakan clear dari pelabuhan asal. Begitu juga dari pelabuhan luar juga harus melakukan hal yang sama," sebut Mandri.

Covid-19 Pukul Industri Pelayaran di Karimun

Dampak pandemi virus Corona benar-benar berpengaruh pada operasional kapal feri rute Internasional dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved