BPJS KESEHATAN
Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah
TRIBUNBATAM.id. BATAM - Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlangsung tiga bulan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres 64/2020 ini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terkait beleid baru ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.
Andi menambahkan jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama.
Karena itu, ia menegaskan, MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapinya soal beleid tersebut.
• Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli, Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Taat Hukum
Pasalnya, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," terang Andi saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5).
Lebih lanjut, Andi mengatakan Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek.
"Sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," imbuhnya.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.
KPCDI berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan.
Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan materi gugatan.
"Saya sedang persiapkan sebaik mungkin," kata Rusdianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5/2020).
Adapun gugatan disebut Rusdianto tidak akan sama seperti gugatan uji materi atas Perpres sebelumnya.
Fadli Zon Kritik Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, kembali memberikan kritikan kepada pemerintah terkait BPJS Kesehatan.
Fadli Zon memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan sebelummnya, di tengah wabah Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Oleh karenanya, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Fadli Zon meminta Presiden Jokowi membatalkannya.

Menurut Fadli, keputusan menaikkan iuran BPJS setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan yang absurd.
Mantan Wakil Ketua DPR ini mengibaratkan masyarakat yang mendapat kenaikan iuran BPJS di tengah wabah Corona sebagai orang yang sudah jatuh lalu tertimpa tangga dan kemudian terlindas mobil.
Fadli pun meminta agar Jokowi membatalkan keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui postingan di akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (14/5/2020);
"P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil.
"Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" tulisnya.

Tanggapan Ahli Hukum UNS
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyebut kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan anomali atau ketidaknormalan.
Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.
Ia menganggap kenaikan iuran BPJS di tengah bencana tidaklah tepat.
"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."
"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Agus menuturkan, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.
Di satu sisi, masyarakat yang terdampak corona terbantu dengan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu atau bantuan sembako.
Namun, dalam kebijakan terbarunya ini, masyarakat juga harus membayar kenaikan iuran BPJS.
"Di satu sisi merealokasi APBN untuk masyarakat miskin yang terkena dampak corona, di sisi lain dinaikkan iuran BPJSnya."
"Ini tidak konsisten antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain," tutur Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.
Dibanding menaikkan iuran, Agus menjelaskan, seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan dalam struktur BPJS Kesehatan.
Misalnya data kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih perlu dibenahi.
Agus menuturkan hal ini perlu dilakukan agar anggaran BPJS Kesehatan tepat sasaran.
"Selama ini data tentang kepesertaannya ini nggak jelas, antara peserta mandiri yang ditanggung oleh perusahaan swasta atau pun pemerintah," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Inza Maliana)