VIRUS CORONA DI BINTAN
Penyidik Satreskrim Polres Bintan Kerahkan Tim, Telusuri Informasi 'PKH Terkejut' di Bintan Timur
Seperti diketahui, warga yang masuk daftar bantuan PKH hanya mendapatkan BLT sebesar Rp 800 ribu/KK.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan akan mengecek informasi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Hal itu terkait kabar yang beredar tentang warga yang selama ini bukan bagian dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, saat penyaluran BLT terdampak Covid-19, tiba-tiba ada warga yang masuk sebagai penerima PKH.
Seperti diketahui, warga yang masuk daftar bantuan PKH hanya mendapatkan BLT sebesar Rp 800 ribu/KK.
Uang tersebut merupakan subsidi Pemkab Bintan untuk penerima PKH.
Sementara masyarakat yang mendapatkan bantuan BLT Daerah di salurkan sebesar Rp 1,2 juta/KK untuk menutupi kebutuhan masyarakat selama dua bulan.
Menanggapi Informasi itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengaku segera menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu.
"Kami akan turun dan cek dulu kebenaran informasi itu," terangnya, Kamis (14/5/2020).
Masuknya data warga sebagai penerima PKH ini cukup dilematis. Satu sisi mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang dianggap peduli dengan warganya.
Namun di sisi lain, mereka khawatir apakah mereka masih menerima bantuan ini ketika pandemi Covid-19 ini berakhir.
• Pedagang Rumah Makan & Kedai Kopi Mengeluh Selama Corona, Pemko Tanjungpinang Kaji Relaksasi Operasi
• Waiting for Long Since becoming a Regency, Mengkait Village Anambas Can Finally Enjoy 4G Services
"Yang kami tahu PKH ini sebelum ada Covid-19 ini. Pertanyaannya setelah pandemi virus Corona ini berakhir, apakah kami masih mendapat bantuan,"sebut seorang warga Bintan Timur yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberi peringatan keras jika ada oknum penyelenggara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan penanggulangan Covid-19.
Sadar bantuan ini rentan diselewengkan, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada oknum yang tega berbuat tindak pidana korupsi pada bantuan untuk warga saat pandemi seperti sekarang ini.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai data PKH ini.
Polres Bintan Belum Temukan Penyelewengan Bantuan