KENAIKAN IURAN BPJS

Tunggu Arahan Pusat, FSPMI Bintan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ketetapan kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

TribunBatam.id/Istimewa
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. Pihaknya menyayangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah saat pandemi Covid-19. 

Padahal, menurut dia, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.

Anggota Komisi XI DPR Saleh Daulay juga menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucap dia.

Saleh justru merasa khawati karena banyak masyarakat tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.

Akan digugat

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.

KPCDI adalah organisasi yang sebelumnya menggugat Perpres 75/2019 hingga akhirnya dibatalkan oleh MA.

Menurut Petrus, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64, hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.

"Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA," kata Petrus.

Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

DERETAN Fakta Kecelakaan Kerja di Nagoya Batam, 3 Pekerja Meluncur dari Lantai 4 dan Masuk Parit

"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan iuran akan naik menjadi Rp 35.000," ujar Petrus.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo kembali akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS ini menuai kritik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved