PENCURIAN POMPONG
Jai Bin Ali Tak Kapok Curi Pompong Warga, Baru Keluar Penjara, Kini Berulah di Bintan
Jai Bin Ali tak kapok mencuri pompong warga. Tercatat baru beberapa bulan keluar penjara atas kasus yang sama, ia malah berulah di Bintan.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Jai Bin Ali untuk kesekian kalinya digiring polisi atas kasus pencurian pompong.
Pria 44 tahun itu baru keluar penjara beberapa bulan lalu atas kasus yang sama.
Tapi kali ini, Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur meringkusnya di Pulau Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (1/10/2025).
Polisi meringkusnya setelah ia mencuri pompong milik Muktar, warga Desa Kelong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (25/9/2025).
"Anggota Polsek Moro membantu proses penangkapan ini. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur," ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur itu mengungkap jika pencurian pompong warga itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya, korban menyandarkan pompong di Pelabuhan Pantai Indah, Jalan Barek Motor RT 002/RW 008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Pompong itu terakhir terpantau korban pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu korban hendak membuang air dalam pompong setelah seharian hujan mengguyur Bintan," jelas Daeng.
Muktar setidaknya satu jam berada di pompong tersebut, mengingat hari yang sudah malam.
Ia pun bergegas ke rumahnya.
Keesokan harinya, Kamis (25/9/2025) korban ingin mengecek pompongnya di lokasi yang sama.
Begitu tiba di sana, korban mendadak panik.
Sebab, pompong miliknya sudah hilang.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.