Tragis, Wanita di Sukabumi Dibakar Hidup-hidup, Kondisinya Mengenaskan Saat Ditemukan Warga
Wanita malang itu ditemukan warga dengan sekujur tubuh terbakar parah usai dibakar hidup-hidup
|
Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.
Adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah enam orang.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sosok Transgender Mira Dibakar Hidup-hidup: Tak Pulang Kampung Puluhan Tahun, Cari Duit Jadi PSK
Berita Terkait