MAYAT WANITA DI PANTAI IMPIAN
Awalnya Ajak Kencan, Akhirnya Kena Pukul Martil, Wanita di Tanjungpinang Jadi Korban Pembunuhan
SAS mengaku, awalnya korban mengajaknya kencan dengan tarif Rp 200 ribu. Di tengah kondisi setengah sadar, pelaku melihat korban mengambil barangnya
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Pria berinisial SAS (42) akhirnya mengaku sudah membunuh seorang wanita.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang, kronologi pembunuhan ini terungkap.
Dalam konferensi pers, Sabtu (16/5/2020) siang, Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal mengurutkan kronologi kasus pembunuhan itu.
“Tersangka SAS pada malam itu melewati Jalan Yusuf Kahar tepat di depan Hotel Sampoerna Inn,” terang Iqbal.
Dia kemudian dipanggil oleh korban MT singgah untuk berbincang sebentar.
• AWALNYA Hanya Untuk PNS hingga Diprotes Buruh, Simak Yuk Asal Usul THR, Diberikan Sejak 1951
MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan. Keduanya akhirnya sepakat berkencan dengan tarif Rp 200.000.
SAS kemudian membawa MT ke warung miliknya, Kedai Kopi Dos Roha Jalan Pantai Impian Kota Tanjungpinang.
“Mereka berdua lalu masuk ke dalam kamar,” kata Iqbal.
Saat berada di dalam kamar, SAS yang tengah setengah sadar alias mabuk saat berbaring di tempat tidurnya melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam.
Kantong tersebut berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warungnya.
SAS langsung mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kirinya.
“SAS memukul kepala MT dengan martil atau palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret wanita itu ke laut pantai di belakang Hotel BBR,” ujar Iqbal.
Dia mengatakan SAS dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dia lalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik.
“Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal,” tegas Kapolres Kota Tanjungpinang itu.
Gelar Konferensi Pers
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan, Sabtu (16/5/2020) siang.
Dari rilis yang diterima TRIBUNBATAM.id, konferensi pers tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Kota Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5 Atas.
Iqbal didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Jaya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Rio Reza P dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suprihadi.
Iqbal menguraikan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berawal pada Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 04.45 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Saat itu personel piket Polsek Tanjungpinang Barat, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi ada seorang laki-laki yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian Tanjungpinang.
“P. Manurung segera menginformasikan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjungpinang. Bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mereka menuju ke lokasi,” terang Iqbal.
Dia menjelaskan, setiba di lokasi, tidak lama berselang anggota menjumpai seorang pria yang mendatangi lokasi tersebut.
Kemudian anggota pun menanyakan keberadaan pria itu dan dia mengaku tinggal di sekitar lokasi tersebut.
Karena ada yang mencurigakan dari gerak-gerik pria tersebut, anggota kemudian mengamankannya.
Anggota lalu menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan seseorang tengah berada dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Anggota pun menginterogasi pria yang diamankan ini. Dia lalu mengakui telah membunuh orang yang mengapung itu,” jelas Iqbal.
Pria tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk diselidiki lebih lanjut.
Sedangkan orang yang ditemukan mengapung itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang.
“Pelaku berinisial SAS, berusia 42 tahun, beralamat di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Korbannya berinisial MT, perempuan berusia 49 tahun, beralamat di Singkep Barat Kabupaten Lingga,” ungkap Kapolres Kota Tanjungpinang itu.
Ditemukan Tanpa Busana
Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan yang ditemukan mengapung di Pantai Impian , Tanjungpinang, Jumat (15/5/2020) berinisial MT.
Saat ditemukan, jenazah MT tanpa mengenakan busana.
Mayat tersebut pun di temukan sekitar pukul 06.30 Wib pagi.
Sampai saat ini, polisi masih tengah melakukan penyelidikan atas penemuan mayat perempuan mengapung di Pantai Impian Tanjungpinang.
Pantauan Tribunbatam.id di Mapolsek Tanjungpinang Barat, terlihat busana, tas dan bendo korban.
Baju korban telrihat berwarna merah, dengan bra berwarna hitam berjaring.
Selan itu, terlihat pula tas korban berukuran sedang warna merah, dan ada bendo berwarna hitam.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan atas temuan mayat tersebut.
Mayat tersebut pun masih berada di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Sebelumnya diberitakan, Warga di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau tepatnya di kawasan Pantai Impian digegerkan penemuan mayat.
Mayat tersebut berjenis kelamin perempuan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ada penemuan mayat," ucapnya, Jumat (15/05).
Ia mengatakan, jenazah tersebut sudah di evakuasi pihak kepolisian ke RSUD Raja Ahamad Tabib Tanjungpinang.
"Sudah dibawa tadi ke rumah sakit," sebutnya kembali.
Saat ditanyakan, apakah jenazah tersebut adalah korban pembunuhan?
"Belum bisa kita simpulkan, nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Kita sedang bekerja," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id/Thomlimah Limahekin/Endra Kaputra)