TRIBUN WIKI
AWALNYA Hanya Untuk PNS hingga Diprotes Buruh, Simak Yuk Asal Usul THR, Diberikan Sejak 1951
Pemberian THR bagi pekerja di Indonesia dimulai pertama kali pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada 1951.
TRIBUNBATAM.id - THR merupakan salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja menjelang hari raya.
Tunjangan ini diberikan untuk karyawan yang telah bekerja paling tidak selama tiga bulan.
Adapun pemberian tunjangannya menyesuaikan dengan hari raya masing-masing karyawan.
Awalnya hanya untuk PNS
Melansir Kompas dari laman bulelengkab.go.id, pembagian dan pemberian uang THR bagi para pekerja di Indonesia dimulai pertama kali pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada tahun 1951.
Soekiman Wirjosandjojo adalah Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 sekaligus pencetus kebijakan pemberian THR.
Kala itu pembagian uang THR tersebut merupakan salah satu program kerja kabinet Soekiman yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS).
• CATAT! Begini Aturan dan Cara Menghitung THR, Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
Kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyayi, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.
Pada era Kabinet Soekiman, pembagian THR bisa berupa uang setiap bulan di akhir bulan Ramadhan.
Nilainya sebesar Rp 125 sampai Rp 200, yang sekarang setara dengan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.750.000.
Tidak hanya itu, tunjangan juga diberikan diberikan dalam bentuk tunjangan beras.
Menuai protes dari buruh
Pada 13 Februari 1952, dimulai aksi protes dan demonstrasi dari kaum buruh terhadap pembagian THR yang diperuntukkan hanya untuk PNS saja.
Protes dilakukan lantaran buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik negara.
Hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara kaum buruh dan pegawai negeri.