TRIBUN WIKI

CATAT! Begini Aturan dan Cara Menghitung THR, Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

wahyu indri yatno
THR 

TRIBUNBATAM.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

THR merupakan kewajiban bagi Pengusaha.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR tersebut hanya diberikan satu kali dalam satu tahun berdasarkan hari raya keagamaan pekerja.

Dasar Hukum

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Cara Menghitung

Cara menghitung THR yang diterima oleh Pekerja, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan sebagai Berikut;

Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut;

- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar 1 (satu) bulan upah;

- Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. 

Aturan

Konsekuensi pengusaha tidak bayar THR, maka pengusaha tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

Jika THR tidak dibayarkan oleh pengusaha, maka mengadulah kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Apabila Disnaker setempat tidak memproses pengaduan mengenai THR, maka Disnaker telah melakukan pelanggaran publik yang merupakan hak anda selaku warga negara.

Maka anda dapat mengadukan pegawai Disnaker tersebut kepada Ombudsman, yang merupakan lembaga yang melakukan pengawasan dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik sebaik-baiknya. (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tunjangan Hari Raya (THR).

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved