RAMADHAN 2020
Penjelasan MUI Soal Pihak Mana Bisa Menentukan Salat Idul Fitri Dapat Diselenggarakan atau Tidak
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, menjelaskan isi dari fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(Tribunnews.com/Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Jelaskan Pihak Mana yang Bisa Menentukan Salat Idul Fitri Dapat Diselenggarakan atau Tidak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/16/mui-jelaskan-pihak-mana-yang-bisa-menentukan-salat-idul-fitri-dapat-diselenggarakan-atau-tidak?page=all.
Penulis: Faisal Mohay