IDUL FITRI 2020

Besaran Zakat Fitrah Berupa Beras dan Uang Tunai di Tahun 2020 Menurut Baznas

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia

Editor: Mairi Nandarson
Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 1441 H kurang dari sepekan lagi.

Kalau tidak ada perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kontak Langsung dengan Pasien Positif Corona, Warga 2 RT di Solo Harus Dikarantina 14 Hari

6 Hari Setelah Kalah dari Justin Gaethje, Tony Ferguson Balas Pesan Khabib, Isinya Lebih Adem

Hasil, Jadwal, Klasemen & Top Skor Bundesliga Liga Jerman Setelah Dortmund Menang, Haaland 10 Gol

Zakat Fitrah ini wajib dibayar sebelum shalat Ied, Shalat Hari Raya Idul Fitri digelar.

Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat."

"Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai dengan range antara Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Floyd Mayweather Bersedia Kembali Naik Ring Tinju Asal Ada yang Mau Bayar Rp 9 Triliun

Kronologi Lengkap Polisi Tembak Istri dan Selingkuhannya yang Dipergoki Sedang Berduaan di Kamar

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000.

Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Zakat fitrah atau zakat jiwa adalah zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Zakat fitrah saat corona

Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona ( Covid-19), Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum shalat Id," kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu mustahiq adalah orang miskin dan fakir.

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS."

"Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri.

Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta.

"Pertanyaannya yang pendapatannya atau gajinya sampai Rp 5 juta itu banyak sekali di Indonesia."

"Jadi kita pilih siapa saja yang paling miskin di antara yang gajinya di bawah Rp 6 juta per bulan. Itu yang kita prioritaskan," kata Arifin.

\\

\\

\\


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved