Hasil Patroli Satlantas Polresta Barelang Selama Ramadhan, Amankan 225 Motor Balap Liar

sejak 24 April 2020 hingga 17 Mei 2020 di beberapa kawasan rawan seperti seputaran Alun-Alun Engku Putri Batam, kawasan Ocarina Batam Centre, daerah

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA/POLRESTA BARELANG
Polisi menggelar razia dengan mengamankan sepeda motor yang biasa dipakai untuk balap liar 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 255 kendaraan roda dua diamankan oleh Polresta Barelang selama 24 hari menggelar patroli penertiban balap liar di Batam.

Tercatat, patroli dilakukan sejak 24 April 2020 hingga 17 Mei 2020 di beberapa kawasan rawan seperti seputaran Alun-Alun Engku Putri Batam, kawasan Ocarina Batam Centre, daerah Bengkong, jalan raya sekitar Perumahan Odessa Batam, daerah Nongsa, dan beberapa daerah kecamatan lainnya.

Penindakan terhadap ratusan kendaraan ini pun menggunakan cara khusus.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang diketahui membagi setiap personel ke dalam 2 tim, unit A berpenampilan laiknya sipil biasa dan unit B tampil berseragam lengkap.

Mereka saling berkoordinasi. Unit A menyisir tempat-tempat rawan dan segera melaporkan ke unit B jika menemukan gelagat akan digelarnya aksi balap liar.

Diciduk Polisi saat Razia Balap Liar Remaja Jelang Sahur, Anggota Dewan Ini Bantah Ikut Main

Saat unit B tiba di lokasi, seluruh titik di pintu masuk dan ke luar pun ditutup.

"Jam rawannya seperti tengah malam dan saat subuh sehabis sahur," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro diwakili Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, kebanyakan pelaku balap liar sendiri adalah para remaja 'tanggung'.

Aksi mereka pun meresahkan warga Batam seperti aksi ugal-ugalan dalam berkendara, memamerkan gaya 'standing' di jalan raya , serta aksi-aksi tak laik lainnya.

"Kami tak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat dan peran aktif orangtua terhadap anak-anak ini sangat dibutuhkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan semarak bulan ramadan. Mari saling menjaga," tambah Isa menyampaikan pesan Purwadi.

Untuk aksi balap liar sendiri akan dikenakan penerapan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan maskimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sanksi ini di luar pelanggaran lain diakibatkan para pengendara roda dua tak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus terkait aksi ini dapat digelar setelah lebaran Idul Fitri nanti.

"Saat ini, ratusan sepeda motor diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Sat Lantas Polresta Barelang," tutup Isa.

Dasar pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban sendiri yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor : Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam.

Perintah ini akibat banyaknya keluhan masyarakat Batam, baik pengaduan langsung ataupun melalui media sosial. Konferensi pers turut dihadiri Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani dan Kassubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved