VIRUS CORONA DI INGGRIS

Tak Ikuti Aturan Lockdown, Polisi di Inggris dan Wales Terbitkan 14.000 Denda Untuk Pelanggar

Sama seperti negara lainnya, ada beberapa warga yang tak patuh atas aturan lockdown yang berlaku di Inggris. Polisi keluarkan lebih dari 14.000 denda.

dailymail.co.uk
Orang-orang di Bournemouth, Inggris tampak memadati pantai Minggu (22/3/2020) 

TRIBUNBATAM.id, LONDON - Inggris merupakan salah satu negara di dunia yang memberlakukan kebijakan lockdown untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sama seperti negara lainnya, ada beberapa warga yang tak patuh atas aturan lockdown di Inggris.

Bahkan polisi di Inggris dan Wales telah menerbitkan lebih dari 14.000 denda untuk para pelanggar lockdown tersebut.

Sebuah media lokal melaporkan ada 906 denda dikeluarkan di Inggris dengan rincian Thames Valley, North Yorkshire dan Devon, dan Cornwall mengeluarkan sekitar 800 masing-masing.

Statistik baru Jumat (15/5/2020) lalu juga mengungkapkan ada 862 pelanggar berulang.

Dikutip dari The Sun, termasuk di antaranya ada satu orang yang didenda sembilan kali.

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 Bahasa Arab & Inggris, Kirim via Whatsapp, IG, FB

Jumlah pelanggar ini terhitung dari 27 Maret sampai 11 Mei ini.

Sehingga belum mencakup catatan pelanggar baru pada beberapa hari terakhir sejak Jumat.

Dewan Kepala Kepolisian Nasional (NPCC) mengatakan jumlah ini sudah proporsional, karena ada 1 orang yang didenda dari 5.000 orang di Wales dan Inggris.

Sebanyak 80 persen denda dilayangkan kepada para pria, terlebih yang berusia di bawah 30 tahun.

Sementara itu, Layanan Kejaksaan Mahkota (CPS) pada Jumat lalu mengatakan lusinan orang telah didakwa secara keliru oleh polisi di bawah hukum Covid-19 yang baru.

Sebuah tinjauan kepada 231 kasus denda yang dibawa ke pengadilan menunjukkan ada 56 orang yang ternyata tidak bersalah.

Sebagian besar secara keliru dituntut berdasarkan Coronavirus Act yang berlaku untuk orang-orang yang berpotensi menulari dan harus mengisolasi diri.

"Semua 44 kasus di bawah Undang-Undang tersebut ditemukan telah didakwa secara tidak benar karena tidak ada bukti bahwa mereka mencakup orang-orang yang berpotensi menular, yang merupakan tujuan undang-undang ini," bunyi pernyataan CPS.

Sejauh ini belum ada penuntutan terhadap orang yang berpotensi menulari dan menolak untuk mematuhi undang-undang kuncian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved