Senin, 18 Mei 2026

Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Begini Reaksi Fadli Zon

Fadli Zon merasa bahwa Bahar bin Smith diperlakukan secara diskriminatif

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Fadli Zon tanggapo soal penangkapan Bahar bin Smith 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti penangkapan kembali Bahar bin Smith.

Diketahui sebelumnya bebas dari tahanan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Tiga hari setelah kebebasannya, Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Terkait dengan penangkapan ini, Fadli Zon merasa bahwa Bahar bin Smith diperlakukan secara diskriminatif.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga menganggap bahwa saat ini hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan.

Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.

"Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif? Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan? Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula. Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?. @DivHumas_Polri," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Dua Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Kedua, Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidanannya dan sanksi lainya sesuai ketentuan

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) lalu pukul 15.30 dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

(TribunBatam/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Fadli Zon: Apa Negara Ini Masih Bisa Disebut Demokrasi?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved