Baru Bebas 2 Hari, Habib Bahar Bin Smith Kembali Masuk Penjara, Langgar Ketentuan Asimilasi
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Editor:
Eko Setiawan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Putradi Pamungkas) (Kompas.com)
Rekomendasi untuk Anda