KORUPSI DI KEPRI
Kajati Kepri Curhat Aktivitasnya Selama Pandemi Covid-19, 'Suntuk Juga 2,5 Bulan Gak Kemana-mana'
Kajati Kepri kaget saat tahu satu pegawainya positif Covid-19 hingga dinyatakan sembuh. Menurutnya, yang bersangkutan menerapkan pola hidup sehat.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sudarwidadi sempat curhat selama pandemi Covid-19.
Dalam ungkap kasus sekaligus tatap muka bersama awak media selama bertugas di Kepri, ia mulai merasa jenuh karena tidak bisa kemana-mana.
"Suntuk juga, sudah dua bulan setengah gak bisa kemana-mana. Sudah mulai timbul rasa jenuh," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Walau demikian, dalam menjalankan tugas ia tetap bekerja sesuai tupoksinya.
"Termasuk dalam pengungkapan 2 kasus tindak pidana korupsi ini. Sampai saat ini kami tetap bekerja," ucapnya.
Sudarwidadi juga menyinggung terkait satu pegawainya yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.
"Kaget juga itu. Padahal yang bersangkutan itu perilaku hidupnya sehat, rajin berolahraga. Tapi Alhamdulilah sudah sembuh dan dinyatakan negatif," sebutnya.
Terhadap pegawai berinisial A tersebut pun sampai saat ini belum bisa bekerja di kantor. Sebab masih dalam masa karantina.
"Jadi pegawai kita juga belum bisa bekerja datang ke kantor bergabung untuk sementara waktu ini. Masih karantina," ujarnya.
Dalam ungkap kasus di Kejati ada dua pengungkapan tindak pidana korupsi.
Pertama kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit. Dimana sudah menetapkan 12 tersangka.
• Kapal Berbendera Indonesia Nyaris Jadi Korban Perompakan saat di Perairan Nongsa Batam
• Tangan Diborgol, Polisi Pelaku Penggelapan Mobil di Kepri Dapat Pengawalan Ketat saat Tiba di Batam
12 tersangka itu di antaranya, AM saat menjabat Kepala Dinas ESDM Kepri, AT saat menjabat Kepala PTSP Kepri.
Sementara 10 tersangka lainnya di antaranya, inisial MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS, MA jabatan Direktur PT CTAL, ER jabatan Direktur CV GMS, J jabatan Mitra BUMDES MJ dan AR jabatan Direktur CV GSM.
Selanjutnya, BSK jabatan Pesero komanditer, WBY jabatan direktur CV BSK, HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR, dan S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR, serta inisial J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM.
Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp. 31.856.348.226,90 atau hampir Rp 32 miliar.
Hari ini pun sebanyak 8 orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kepri.
Dalam pengadaan alat otomotif rekayasa dengan anggaran Rp 2,4 miliar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Karimun.
Kejati pun telah menetapkan dua tersangka baru. Pertama inisial DS selaku PPTK kegiatan pengadaan tersebut, dan kedua inisial AJ selaku pihak yang melaksanakan pengadaan.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2020 terlebih dahulu menetapkan dua tersangka.
"Sebelumnya ada 2 penetapan tersangka dulu. DA sebagai PPK, danAC Direktur CV MSB. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan ada dua tambahan tersangka. Jadi ada 4 tersangka," ucapnya.
• Sinopsis Film Criminal Activities Dibintangi John Travolta, Tayang Pukul 23.30 WIB di Trans TV
• Dibalik Foto Viral Kucing Jaga Jarak saat Antre di depan Toko, Pakar Ungkap Fakta Ilmiah
Direncanakan, setelah selesai pada akhir Mei 2020, berkas perkara para tersangka akan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap l) untuk dilakukan pra penuntutan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)