Kamis, 30 April 2026

RAMADHAN DI BATAM

Selama Ramadhan, Polresta Barelang Batam Sita 255 Motor Dipakai Balap Liar, Sidang Setelah Lebaran

Selama Ramadhan 1441 Hijriah, Polresta Barelang menyita 255 unit motor yang digunakan aksi balap liar oleh para remaja tanggung di Batam.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Polisi mendata sepeda motor di kawasan Batam, Provinsi Kepri. Satlantas Polresta Barelang membentuk Tim Zebra Beduk 20. Tim ini khusus untuk menindaklanjuti aksi balap liar selama Ramadan di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama 24 hari sepanjang bulan suci Ramadhan, Polresta Barelang Batam telah mengamankan sebanyak 255 kendaraan roda dua yang terjaring patroli penertiban balap liar di Batam.

Patroli tersebut dilakukan sejak 24 April 2020 hingga 17 Mei 2020 di beberapa kawasan rawan di wilayah Batam.

Seperti seputaran Alun-Alun Engku Putri Batam, kawasan Ocarina Batam Centre, daerah Bengkong, jalan raya sekitar Perumahan Odessa Batam, daerah Nongsa, dan beberapa daerah kecamatan lainnya.

Penindakan terhadap ratusan kendaraan ini pun menggunakan cara khusus.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang diketahui membagi setiap personel ke dalam 2 tim, unit A berpenampilan laiknya sipil biasa dan unit B tampil berseragam lengkap.

Mereka saling berkoordinasi.

Satlantas Polresta Barelang Bentuk Tim Zebra Beduk 20, Sikat Aksi Balap Liar Selama Ramadhan

Unit A menyisir tempat-tempat rawan dan segera melaporkan ke unit B jika menemukan gelagat akan digelarnya aksi balap liar.

Saat unit B tiba di lokasi, seluruh titik di pintu masuk dan ke luar pun ditutup.

"Jam rawannya seperti tengah malam dan saat subuh sehabis sahur," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro diwakili Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, kebanyakan pelaku balap liar sendiri adalah para remaja 'tanggung'.

Aksi mereka pun meresahkan warga Batam seperti aksi ugal-ugalan dalam berkendara, memamerkan gaya 'standing' di jalan raya , serta aksi-aksi tak laik lainnya.

"Kami tak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat dan peran aktif orangtua terhadap anak-anak ini sangat dibutuhkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan semarak bulan Ramadhan. Mari saling menjaga," tambah Isa menyampaikan pesan Purwadi.

Untuk aksi balap liar sendiri akan dikenakan penerapan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan maskimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sanksi ini di luar pelanggaran lain diakibatkan para pengendara roda dua tak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus terkait aksi ini dapat digelar setelah Lebaran Idul Fitri nanti.

"Saat ini, ratusan sepeda motor diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Sat Lantas Polresta Barelang," kata Isa.

Dasar pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban sendiri yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor : Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam.

Perintah ini akibat banyaknya keluhan masyarakat Batam, baik pengaduan langsung ataupun melalui media sosial.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani dan Kassubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved