RAMADHAN 2020

Batalkah Orang Berpuasa yang Mandi Junub setelah Imsak atau Subuh? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukumnya, orang yang melakukan mandi junub saat sudah masuk waktu imsak, bahkan subuh? Simak penjelasannya disini

slism.com
Ilustrasi mandi 

TRIBUNBATAM.id - Saat menjalankan ibadah puasa ramadhan, umat islam diharuskan dalam keadaan suci.

Namun banyak orang mempertanyakan sah tidaknya jika seseorang melakukan mandi junub melewati imsak ataupun waktu subuh.

Batalkah Orang Berpuasa yang Mandi Junub setelah Imsak atau Subuh?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau bersetubuh.

Menurutnya, orang yang akan berpuasa, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Sehingga, puasa orang yang baru mandi junub setelah waktu Subuh itu tetap sah.

"Jangankan setelah imsak, setelah Subuh saja tidak ada masalah," ungkapnya.

ilustrasi mandi wajib
ilustrasi mandi wajib (pixabay.com/Olichel)

Wahid Ahmadi menambahkan, orang yang sudah sahur lalu melakukan hubungan badan atau jimak, dia diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Lalu dia bisa menjalankan salat Subuh dan meneruskan berpuasa Ramadhan.

"Misalnya, seseorang setelah Sahur dia jimak, kemudian tertidur sampai kebablasan Subuh-nya jam 5 misalnya."

"Dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan, tidak ada masalah," jelasnya.

Niat Mandi Wajib

Mandi junub atau mandi wajib harus dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Mandi wajib diawali dengan niat sebelum membasuh seluruh tubuh menggunakan air.

Berikut bacaan niat mandi wajib:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved