PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Fortuner hingga Pajero, Polda Kepri Amankan 31 Mobil Barang Bukti Kejahatan Oknum Perwira Polisi

Puluhan mobil dari beragam jenis mulai Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero hingga Avanza diamankan dan dipasangi police line.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Barang bukti mobil hasil tindak kejahatan tersangka HA tiba di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) malam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 31 unit mobil yang digelapkan oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady, Rabu (20/5/2020).  

Puluhan mobil itu beragam jenis mulai dari Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero hingga Avanza langsung dipasangi police line. 

Mobil itu disatukan langsung di tempat barang bukti mobil yang telah diamankan sebelumnya.

Jadi total saat ini barang bukti yang berhasil diamankan ada 31 unit dari total 90 an unit.

"Terakhir tadi malam kita ada terima 15 unit mobil dari 3 kabupaten dan kota, yakni Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun dan Bintan. Jadi saat ini ini total yang sudah berhasil diamankan 31 unit, sebelumnya pertama ada 16 dan malam tadi 15," kata  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto.

Menurut Arie dari hasil pengembangan, total mobil yang digelapkan tidak hanya berjumlah 83 unit melainkan lebih.

Hasil penyelidikan sudah 90-an unit namun masih dikembangkan.

Sempat Demam 5 Hari, Balita Berusia 2 Tahun Positif Corona di Batam Meninggal Dunia

Saat ini, lanjut Ari sudah ada 4 orang tersangka atas kasus penggelapan tersebut.

Sementara untuk saksi, ia menyebutkan sudah memeriksa sedikitnya ada 18 orang saksi.

Dalam pemeriksaan tersangka HA, yang dilakukan secara marathon, kata Ari terdangka cukup kooperatif dan telah mengakui serta menyesali perbuatannya.

Korban Diminta Segera Lapor

Polisi meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan mobil rental, oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady diminta melapor ke Dirreskrimum Polda Kepri, di Nongsa, Batam.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, Selasa (19/5/2020) malam usai memantau belasan barang bukti mobil yang telah tiba di Mapolda.

"Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya belum pernah kembali, silahkan bisa konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri," ujar Arie.

Dikatakannya, pelapor yang merasa menjadi korban dapat membawa serta dokumen-dokumen penting kepemilikan mobilnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved