VIRUS CORONA DI INDONESIA

Ironi Warga Nekat Berdesak-desakan di Mal Saat Aturan PSBB Diberlakukan, Ini Kata Sosiolog

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2020)

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengunjung, termasuk anak-anak, ikut berbelanja di Mal Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona adalah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini diberlakukan di sejumlah kota besar di Indonesia agar penyebaran covid-19 ini bisa ditekan.

Namun, aturan itu tidak sepenuhnya dipatuhi warga dengan berbagai alasan.

50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Lebaran 2020, Cocok Jadi Status WA, IG atau FB

Harga HP Xiaomi Bulan Mei 2020, Turun dari Harga Saat Peluncuran: Redmi Note 7 Rp 1,99 Juta

11 Smartphone Android Baru yang Harganya Kisaran Rp 5-10 Jutaan di Indonesia

Pemandangan ironisnya, situasi di sejumlah tempat tidak menunjukkan pengetatan pergerakan itu.

Seolah tak ada PSBB, masyarakat masih memadati ruang publik seperti mal.

Salah satunya terlihat dari tumpukan pengunjung Mal CBD Ciledug Kota Tangerang yang videonya viral beberapa hari ini.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2020).

"Itu (kerumunan) informasinya hari Minggu," tutur Gufron saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2020).

Gufron mengatakan, sebenarnya mal tersebut diizinkan untuk tetap buka karena mengantongi izin sebuah hypermarket yang melayani kebutuhan dasar sehari-hari.

Namun, dengan penumpukan tersebut, lanjut Gufron, manajemen terlihat abai dengan persyaratan protokol kesehatan yang menjadi syarat operasional di masa PSBB.

Israel Akan Caplok Wilayah Tepi Barat, Palestina Batalkan Semua Perjanjian dengan Israel dan Amerika

Dikira Sudah Sehat, 4 Warga Ini Disambut Keluarga dengan Ritual Adat, Ternyata Positif Covid-19

Terbukti melanggar PSBB

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola Mal CBD Ciledug terbukti melanggar sejumlah syarat operasional pada masa PSBB.

Untuk itu, kata Hendra, dilakukan langkah penutupan operasional mal dan hanya membuka area yang mendapat izin operasional.

"Kecuali gerai swalayan (tidak ditutup) yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," kata Agus.

Penutupan dengan memasang segel garis kuning dari Satpol PP Kota Tangerang dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved