PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Diduga Lebih dari 83 Mobil Digelapkan, Korban Iptu Hiswanto Ady Diminta Segera Lapor ke Polda Kepri
Polisi meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan mobil rental, oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady diminta melapor Polda Kepri
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan mobil rental, oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady diminta melapor ke Dirreskrimum Polda Kepri, di Nongsa, Batam.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, Selasa (19/5/2020) malam usai memantau belasan barang bukti mobil yang telah tiba di Mapolda.
"Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya belum pernah kembali, silahkan bisa konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri," ujar Arie.
Dikatakannya, pelapor yang merasa menjadi korban dapat membawa serta dokumen-dokumen penting kepemilikan mobilnya.
Selain itu, dapat juga memberitahu serta identitas dan nomor kendaraan mobil tersebut.
• TERBONGKAR! Begini Cara Oknum Perwira Polisi Bintan Perdayai Pemilik Rental & Gelapkan 83 Mobil
Saat ini, Polda Kepri telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 31 unit mobil yang digelapkan oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady, Rabu (20/5/2020).
Puluhan mobil itu beragam jenis mulai dari Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero hingga Avanza langsung dipasangi police line.
Mobil itu disatukan langsung di tempat barang bukti mobil yang telah diamankan sebelumnya.
Jadi total saat ini barang bukti yang berhasil diamankan ada 31 unit dari total 90 an unit.
"Terakhir tadi malam kita ada terima 15 unit mobil dari 3 kabupaten dan kota, yakni Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun dan Bintan. Jadi saat ini ini total yang sudah berhasil diamankan 31 unit, sebelumnya pertama ada 16 dan malam tadi 15," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto.
Menurut Arie dari hasil pengembangan, total mobil yang digelapkan tidak hanya berjumlah 83 unit melainkan lebih.
Hasil penyelidikan sudah 90-an unit namun masih dikembangkan.
• Sempat Demam 5 Hari, Balita Berusia 2 Tahun Positif Corona di Batam Meninggal Dunia
Saat ini, lanjut Ari sudah ada 4 orang tersangka atas kasus penggelapan tersebut.
Sementara untuk saksi, ia menyebutkan sudah memeriksa sedikitnya ada 18 orang saksi.
Dalam pemeriksaan tersangka HA, yang dilakukan secara marathon, kata Ari terdangka cukup kooperatif dan telah mengakui serta menyesali perbuatannya.
Begini Modus dan Cara Perdayai Pemilik Rental
Modus tipu-tipu Iptu Hiswanto Ady dalam kasus penggelapan mobil rental di Kepri akhirnya terbongkar.
Hal ini diketahui dari salah seorang korban bernama Tio.
Berdasarkan penelusuran TRIBUNBATAM.id, Tio merupakan salah satu anggota Buser Rent Car Nasional (BRN) di Batam dan kerap berhubungan dengan Ady setelah 6 unit mobil miliknya ikut dirental sejak Maret 2020 lalu.
"Ady bilang, mobil-mobil saya itu akan dirental oleh PT. BAI di Bintan. Karena dia 'anggota' dan perwira pula, jadi saya percaya. Anggapan saya, tak mungkinlah dia nipu," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (19/5/2020) malam.
Hampir rata-rata ke rekanan Tio, Ady diketahui menggunakan modus serupa.
Dengan gaya bicara meyakinkan, ia kerap menyertakan nama PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) untuk memuluskan aksi busuknya.
• Seorang Siswi SMP di Batam Tertular Corona Setelah Main ke Rumah Temannya yang Terinfeksi Covid-19
"Siapa yang tidak tahu dengan PT. BAI. Perusahaannya jelas. Tentunya anggapan kami, pembayaran juga jelas," tambahnya.
Memasuki akhir April 2020 lalu, kecurigaan terhadap Ady mulai muncul.
Saat Tio menghubunginya untuk meminta uang sewa, Ady selalu mengelak dengan 1001 alasan.
Jika ditotal, utang Ady waktu itu kepada Tio sebesar Rp 48 juta akibat sewa 6 unit mobil tak dibayarkan.
"Karena bayarnya mandek untuk bulan April ke Mei dan dia janji-janji terus, saya mulai khawatir. Apalagi di awal Mei itu, saya sudah mendengar kabar jika mobil-mobil rental di Tanjungpinang dijualin," sambungnya.
Tanggal 7 Mei 2020 lalu, Tio pun memutuskan untuk mendatangi Ady dan membuat perjanjian pelunasan biaya sewa mobil di Tanjungpinang.
Saat bertemu, Tio sudah tak sungkan lagi untuk meminta Ady mengembalikan seluruh mobilnya sebelum tanggal 9 Mei 2020 lalu.
Ady pun kebingungan untuk menuruti permintaan Tio itu.
"Pas saya temui dia (Ady), hanya 1 mobil Fortuner yang dikembalikan. Sisanya, saya minta secepatnya," katanya lagi.
Selain kerugian materi, Tio mengaku, 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn miliknya pun belum ditemukan sejak Januari 2020 lalu.
Namun ia tak ingin menuduh jka hal itu disebabkan komplotan Ady.
"Bisa saja kaki-kaki dia atau komplotan lain. Jadi masih menunggu juga gimana untuk 1 mobil saya itu. Sebab cara Ady ini, selain janjikan disewa PT. BAI, ia juga menerima mobil take over dari Rahman untuk kemudian diteruskan," katanya.
Transaksi pengambilalihan (takeover) kendaraan 'di bawah tangan' sendiri dalam dunia kredit merupakan kegiatan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, terhadap Iptu Hiswanto Ady akan dikenakan pasal 372 KUH Pidana terkait penggelapan, pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan, dan pasal 263 KUH Pidana terkait pemalsuan surat atau surat palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.
"Kapolda Kepri memberikan atensi terhadap perkara ini," katanya dalam rilis tertulis.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Harry, terdapat sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang berhasil digelapkan.
Hingga saat ini, tim teknis gabungan Polda Kepri pun masih terus melakukan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Ichwan Nurfadillah)
