Fakta Persidangan, Terungkap Ternyata Zuraida Hanum Pernah Lakukan Hubungan Intim di Mobil
Zuraida mengaku Hakim Jamaluddin selingkuh dengan dua perempuan. Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jam
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Fakta menegjutkan terbongkar dalam persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaliddin di Medan.
Keretakan rumah tangga alm Hakim PN Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum terungkap di pengadilan.
Zuraida mengaku Hakim Jamaluddin selingkuh dengan dua perempuan. Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.
• 3 Hari, 517 Orang Tinggalkan Batam Lewat Bandara Hang Nadim, Lebih Banyak Dari yang Datang
• Rampok Tusuk Penghuni Rumah Hingga Tewas Saat ketahuan Sedang Beraksi
• Mantan Menantu Lempar Rumah Mertua Pakai Bom Bondet, Kini Pelaku Diperiksa Polisi
Zuraida adalah terdakwa dalam kasus meninggalnya hakim Jamaluddin. Di persidangan tersebut juga terungkap dia berulang kali bersetubuh dengan terdakwa lainnnya. Simak selenjutnya:
1. Hakim Jamluddin selingkuh dengan 2 perempuan
Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.
Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2020).
Dalam keterangannya, Zuraida mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan hakim Jamaluddin.
Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.
"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.
"Setelah Rina Hanyati, siapa lagi wanita yang pernah selingkuh dengan Jamal?" cecar Onan Purba.
Zuraida pun menyebutkan nama seorang pegawai di lingkungan PN Medan, yang saat itu bertugas sebagai guru senam.
"Kemarin itu dia bertugas sebagai guru senam di PN Medan," ucap Zuraida, yang langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipublikasikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan.
Onan kemudian mengalihkan pertanyaannya tentang korban yang mengambil uang atas nama Zuraida di salah satu bank daerah di Aceh sebesar Rp 4 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17-1-2020-zuraida-hanum.jpg)