Janda Cantik Curi Emas 50 Gram, Saat Rekontruksi Selalu Sebut Tak Tahu

SK diduga mencuri sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Editor: Eko Setiawan
surya.co.id/david yohanes
SK (40) saat menjalani rekonstruksi di rumah korban Zainal di Ngunut Tulungagung, Rabu (20/5/2020). 

“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.

SK mengakui memang sempat masuk ke rumah Zainal.

Namun ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.

Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.

“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” kata Endro.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pencurian Emas 50 Gram: SK Terus Membantah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved