PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Jumlahnya Bertambah, 17 Mobil Bukti Kejahatan Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang Dibawa Polda Kepri

Jumlah ini bertambah 5 unit setelah sebelumnya Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyebut terdapat 12 unit mobil yang disita.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Barang bukti hasil penggelapan Iptu Hiswanto Ady cs dibawa ke Polda Kepri dari Polres Tanjungpinang, Kamis (21/5/2020). Jumlah mobil yang disita oleh tim di Tanjungpinang berjumlah 17 unit mobil. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jumlah kendaraan hasil kejahatan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang bertambah.

Anggota Polres Tanjungpinang mengumpulkan setidaknya 17 unit mobil hasil penggelapan dari sejumlah rental di Provinsi Kepri.

Jumlah ini bertambah 5 unit setelah sebelumnya Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyebut terdapat 12 unit mobil yang disita dari sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

"Benar ada penambahan 5 kendaraan lagi. Kemarin ada 12, hari ini jadi 17 kendaraan," sebut Ketua Tim wilayah Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya kepada TribunBatam.id, Kamis (21/5/2020).

Kasi Propam Polres Tanjungpinang ini menyebutkan, saat ini mobil sedang dalam perjalanan menuju Polda Kepri.

Adapun 17 kendaraan tersebut diantaranya. Mobil merek Fortuner 1 unit, merek Pajero Sport 1 unit, Xpander 2 unit dan Toyota Avanza 13 unit.

"Ini sedang perjalanan Roro menuju Polda Kepri. Barang bukti ini akan diserahkan ke Polda Kepri," ucapnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Empat tersangka kasus polisi gelapkan mobil rental yang diungkap penyidik Direskrimum Polda Kepri terancam mendekam 4 tahun di penjara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 64 KUHP.

Selain mengamankan sejumlah mobil, pihaknya juga mengamankan pelat nomor palsu berikut surat kendaraan yang diduga palsu.

Ketua MUI Kepri Jelaskan Fatwa Salat Berjamaah saat Corona, Tekankan Status Wilayah dari Pemerintah

Selain TKI dari Malaysia, 6 WNI dari Singapura Juga Dipulangkan Lewat Pelabuhan Batam Center

"Selain penggelapan dan penipuan, empat tersangka juga diduga memalsukan dokumen surat-surat kendaraan," ujar Harry dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga membenarkan terkait pemalsuan dokumen tersebut.

Arie menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya memprioritaskan menyelamatkan barang bukti dan menangkap pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Provinsi Kepri ini.

Hal tersebut dikatakan Arie, karena pertimbangan mobil yang digelapkan tersebut digunakan untuk mencari nafkah para korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri untuk melakukan pengecekan sejumlah kendaraan tersebut. Biasanya menjelang hari raya seperti ini banyak warga kita yang menggunakan jasa rental mobil. Makanya Wadirkrimum menelusuri barang bukti sebanyak mungkin," sebutnya.

Sedangkan nasib Iptu Hiswanto Ady terkait profesinya, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri tetap memprosesnya secara hukum.

"Untuk pelanggaran kode etik akan diproses berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Jadi setelah vonis inkrah baru kami proses kode etiknya," sebutnya.

Satu Tersangka Pegawai Honorer Pemkab Bintan

Satu dari empat tersangka kasus penggelapan mobil rental yang diungkap Polda Kepri, berinisal Sa berprofesi sebagai sopir ambulans di Kabupaten Bintan.

Ia merupakan tenaga honorer pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan.

Sementara dua tersangka lain berinisial Sb dan Ar merupakan wiraswasta.

Kemudian oknum perwira polisi sekaligus otak dari kasus ini, Iptu Hiswanto Ady berdinas di Mapolres Bintan.

Suara Dentuman di Bandung, BMKG: Masih Misterius, Bukan Petir atau Gempa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, masyarakat Kepri yang merasa menjadi korban atau membeli kendaraan dari para pelaku agar berkoordinasi di Mapolda Kepri.

Selain membantu, laporan ini menurutnya sekaligus mempermudah pemeriksaan yang saat ini sedang dikembangkan.

"Kami harapkan demikian. Masyarakat yang merasa jadi korban untuk tidak ragu datang ke Mapolda Kepri," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

Diringkus di Lokasi Berbeda

Empat tersangka kasus penggelapan mobil diringkus pada tempat berbeda.

Oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady sekaligus otak kasus penggelapan mobil itu ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu, (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB.

Sementara tersangka berinisial Ar dan Sb ditangkap di Kota Batam sebelum Iptu Hiswanto Ady diringkus.

Batam Empat Cluster Covid-19, Sudah 17 Warga Seraya Positif Covid-19 Tertular Kasus 32

Sedangkan tersangka Sa ditangkap di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Dalam ekspos di Mapolda Kepri juga terungkap peran keempat tersangka kasus penggelapan mobil ini.

Tersangka Ar bersama Ha bertugas sebagai penjamin ketika melakukan proses sewa mobil rental yang hendak digelapkan.

Sementara tersangka Sb sebagai perantara penjual dan membantu mengantar mobil ke pelabuhan untuk berpindah tempat.

"Sedangkan tersangka Sa diketahui berperan sebagai penjemput mobil yang tiba dari Kota Batam menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (20/5/2020).

Atta Halilintar Serius Menikah dengan Aurel Hermansyah, Nagita Slavina Tanya Tanggal Pernikahan

Tersangka Sa diketahui bertugas sebagai perantara untuk menjual mobil hasil penggelapan.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Direktur tempat rental mobil di Kota Batam, Auto 3000, Ling Mei yang resah mobil yang dipinjam Iptu Hiswanto Ady tidak pernah dibayar sewanya.

"Ada seorang rekannya yang menginformasikan mobil rentalnya telah dijual oleh pelaku. Padahal dalam perjanjian sewa, korban dijanjikan akan disewakan mobil tersebut untuk salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau," ujarnya.

Saat mendapat laporan, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman langsung membentuk tim gabungan guna menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.

Jumlah Mobil Fantastis

Jumlah kendaraan aksi tipu-tipu oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady cs sungguh fantastis.

Dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020), ada 107 unit kendaraan yang diketahui dari sejumlah lokasi di Provinsi Kepri.

Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis Yatim Piatu saat Shalat, Ternyata Mantan Tetangga Ada Dibaliknya

Bagus Kahfi Berharap Segera Sembuh dari Cedera: Target Saya Bisa Tampil di Piala Dunia U20

Selain Iptu Hiswanto Ady, ada 3 tersangka lain berinisial Ar, Sa dan Sb yang diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

"Total kendaraan yang sudah diketahui ada 107 unit. Untuk di Mapolda Kepri ada 32 unit mobil. Sementara barang bukti lainnya ada di Polresta Barelang akan dibawa ke Mapolda Kepri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.

Arie mengungkapkan, Iptu Hiswanto Ady kerap mengulur waktu kepada calon pembeli ketika ditanya kelengkapan dokumen kendaraan.

Ia mengatakan, total kerugian dari aksi penggelapan mobil ini ditaksir mencapai Rp5 miliar.

"Ketika ditanya ia selalu mengulur waktu, dengan alasan besok besok," ujarnya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt itu, turut dihadiri Wadirkrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri.(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved