Penting Diketahui, Tips dari BPOM Bila Beli Makanan Via Online saat Pandemi Covid-19

Berikut ini tips dari BPOM bila Anda membeli makanan via online saat pandemi Covid-19

|
ist
Ilustrasi belanja online 

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved