Habib Umar Bakal Diberi Sanksi, Sempat Ribut dengan Satpol PP di Tengah Pemberlakuan PSBB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan jika Habib Umar adalah pria bergamis yang marah hingga saling pukul dengan Satpol PP.
Kedua, muatan penumpang melebihi kapasitas yang telah diatur dalam aturan PSBB Surabaya.
• Curhat Para Perawat RSCM Belum Terima THR Hingga Hari Ini
• Niat Salat Idul Fitri Sendirian & Berjemaah di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara
"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen. Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," terangnya.
Saat petugas sedang memberi pemahaman, Habib Umar Assegaf ke luar dari mobil.
"Bapak kami hormati ya. Bapak dengar baik-baik," ujar petugas polisi ke arah pria berjubah itu.
Bukannya menuruti permintaan petugas. Pria berjubah itu justru membalas dengan merutuki petugas.
"Saya jauh lebih baik," ujarnya.
Namun balasan itu tak membuat petugas gentar.
• Kisah Lain dari Penyiksaan ABK Indonesia, Dikerjai Agen & Mayat Disimpan di Pendingin Ikan Sebulan
• Muncul Wacana Peleburan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Simak Penjelasannya
Petugas polisi itu justru terus berupaya memberikan pemahaman kepada si pria tersebut.
"Saya udah bilang baik-baik. Kalau yang lain itu nurut pak. Yang tidak pakai masker, mulai sana dipakai," ujar petugas polisi seraya mengarahkan tangannya ke jalan raya di belakangnya.
Mendengar pernyataan dari sang polisi, pria berjubah itu kemudian menjawab dengan nada bicara yang terdengar berat.
"Penyakit itu orang yang tidak sembahyang," ujar pria berjubah itu seraya melenggang meninggalkan si petugas polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tiga poin kesalahan yang dilakukan Habib Umar.
Pertama, yang bersangkutan menggunakan pelat kendaraan selain L dan W, maka dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya datang di Kota Surabaya.
"Kedua sopir tidak menggunakan masker dan ketiga kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," terangnya.
Apa sanksi penegakan hukum yang akan diberikan pihak kepolisian terhadap pelanggar, Truno memastikan akan ada prosedur hukum yang diberikan.
"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.(tribun network/kcm)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Umar akan Diberi Sanksi Usai Ribut dengan Satpol PP di Tengah Pemberlakuan PSBB, https://www.tribunnews.com/regional/2020/05/22/habib-umar-akan-diberi-sanksi-usai-ribut-dengan-satpol-pp-di-tengah-pemberlakuan-psbb?page=all.