Istri Hakim Pengadilan Medan Akui 5 Kali Berhubungan Badan dengan Pria Pembunuh Bayaran
Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Lanjutan kasus pembunuhan Hakim PN Medan terus diproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang yang digelar, Rabu lalu (20/5/2020) siang mengulik fakta baru dengan mendalami keterangan para terdakwa.
Di persidangan, terkuak lokasi Zuraida Hanum (41), yang tak lain adalah istri korban (hakim Jamaluddin) berhubungan intim dengan Jefri Pratama (42).
Di sidang sebelumnya, terungkap Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah didalam mobil juga.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).
Zuraida Beber Selingkuhan Suaminya
Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.
Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2020).
Dalam keterangannya, Zuraida mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan hakim Jamaluddin.
Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.
• Kritik Soal Kekurangan APD Tenaga Medis untuk Penanganan Covid-19, Dokter Ini Dipukuli Polisi India
• Resmi Akhirnya Wuhan Larang Warganya Berburu dan Konsumsi Hewan Liar, Pasar Basah Juga Ditutup?
• Begini Kronologi Bentrokan Pemuda Pancasila dan Pendekar PSHT hingga Bangunan Hancur Motor Dibakar
"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.
"Setelah Rina Hayati, siapa lagi wanita yang pernah selingkuh dengan Jamal?" cecar Onan Purba.
Zuraida pun menyebutkan nama seorang pegawai di lingkungan PN Medan, yang saat itu bertugas sebagai guru senam.
"Kemarin itu dia bertugas sebagai guru senam di PN Medan," ucap Zuraida, yang langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipublikasikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan.
Onan kemudian mengalihkan pertanyaannya tentang korban yang mengambil uang atas nama Zuraida di salah satu bank daerah di Aceh sebesar Rp 4 miliar.