Karena Corona, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tugu Agrominapolitan Masih Dititip di Polda Kepri

Kasus dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan di Lingga sudah tahap II. Meski begitu, karena Corona, tersangka masih dititip di tahanan Polda Kepri

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Para tersangka kasus dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan di Lingga saat dijemput oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.

Apa perkembangan terbarunya?

Diketahui, saat ini penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri telah selesai dan kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2020).

"Sudah tahap II kasus tersebut (korupsi Agrominapolitan)," sebutnya.

 Fokus Penanganan Covid-19, Tak Ada Open House saat Idul Fitri di Kabupaten Bintan

 Punya Kapasitas Daya 539 Mega Watt, bright PLN Jamin Pasokan Listrik Saat Hari Raya Idul Fitri

Tahap II kasus dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 11 Mei 2020 lalu.

Seperti diketahui, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AF Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Kabupaten Lingga, selanjutnya ada RJ dari CV FJ, HA dari PT A, Fd dari CV VNEC.

Hanny mengatakan, keempat tersangka tersebut saat ini dititipkan di tahanan Polda Kepri.

"Karena Covid-19, keempat tersangka masih tahanan Polda Kepri," ucap Hanny.

Diberitakan sebelumnya, akibat ulah para pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 243.175.594.

Patungan Bayar Uang Kerugian Negara

Dirkrimum Polda Kepri mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga, baru-baru ini.

Kuasa hukum ke empat tersangka itu, Bambang Yulianto, SH mengatakan, para kliennya saat ini sangat kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan.

Tak hanya itu, keempat kliennya tersebut telah patungan dan berinisiatif mengembalikan uang kerugian negara yang disangkakan kepada mereka.

"Mereka mengembalikan uang kerugian yang disetor ke kas daerah Kabupaten Lingga dengan total Rp 243 juta," ujarnya kepada Tribun Batam pada Rabu (5/2/2020).






Ia menjelaskan, pengembalian uang kerugian itu memang tidak menghentikan tindak pidana yang tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Tetapi menurut Bambang, hal itu sebagai bentuk kooperatif kliennya atas kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Hary Goldenhardt mengatakan, keempat tersangka tersebut ialah AF, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Kabupaten Lingga, selanjutnya ada RJ dari CV FJ, HA dari PT A, dan Fd dari CV VNEC.

 Dugaan Korupsi Tugu Agrominapolitan di Lingga, Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka

 Ismeth Abdullah Buka-bukaan Soal Tuduhan Korupsi, Gara-gara Paraf Dianggap Memperkaya Orang Lain

"Empat tersangka telah diamankan oleh Dirkrimsus Polda Kepri. Yang terakhir diamanankan adalah RJ pada Jumat (25/1/2020)," ujar Harry.

Harry menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut ialah tersangka AF membocorkan dokumen kepada RJ yang seharusnya dirahasiakan.

"AF memberikan data lelang kepada RJ sehingga memudahkannya untuk memenangkan lelang tersebut," ujarnya.

Harry melanjutkan, total kerugian yang diakibatkan oleh para pelaku tersebut sebesar Rp 243.175.594.

Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka

Tim Subdit Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Pembangunan proyek ini masuk anggaran tahun 2017 lalu dengan nilai proyek Rp 2.998.301.000 atau mencapai Rp 3 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan tim Subdit melakukan penyelidikan atas pembangunan Tugu Agrominapolitan, Lingga.

Penyelidikan tersebut dilakukan pada November 2019 lalu dan ditambah dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, maka pada tanggal 16 Januari 2020 lalu, penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri menetapkan empat tersangka.

"Pembangunan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2017," jelas Harry pada Sabtu (25/1/2020).

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved