KPK OTT Kabag Kepegawaian UNJ, Amankan Uang 1.200 Dollar AS dan Rp 27,5 Juta Terkait THR
"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan tangkap tangan di Jakarta, Rabu (20/5/2020) siang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN.
DAN ditangkap KPK di kawasan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).
"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
• Bayaran Belum Cocok, Pertarungan UFC Jon Jones vs Francis Ngannou Gagal Digelar dalam Waku Dekat
• Putri The Rock Ikuti Jejaknya di WWE, Sudah Dapat Kontrak di Usia 18 Tahun
• Cal Crutchlow Sebut Teknik Balapan Marc Marquez Sulit Ditiru: Pernah Saya Coba, Tapi Gagal
Karyoto menjelaskan, penangkapan DAN bermula adanya informasi yang diterima KPK dari pihak Itjen Kemendikbud terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui DAN pada Rabu (13/5/2020).
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kemudian pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Lalu sehari kemudian DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.
• Data Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat (22/5) Pagi, Total 20.162, Sembuh 4.838, Meninggal 1.278
• 60 Ucapan Lebaran Idul Fitri 1441 H, Ada Pantun, Puisi Hingga Kata Mutiara, Pas Untuk IG, FB dan WA
Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ungkap Karyoto.
KPK kemudian meminta keterangan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat UNJ dan pihak Kemendikbud.
Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.