KARIMUN TERKINI

Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bos Hotel di Karimun Dihentikan, Ini Dasarnya

Polres Karimun mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengusaha hotel Billy. Sebab Kejari menilai alat bukti tak cukup

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidikan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pengusaha hotel di Karimun, Billy Bravomac dihentikan.

Polres Karimun telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.

Sebelumnya Polres Karimun telah empat kali mengirimkan berkas penyidikan kasus tersebut. Namun Kejaksaan Negeri Karimun mengembalikan berkas ke penyidik Satreskrim Polres Karimun karena alat bukti yang tidak cukup kuat.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk.

"Pengembalian berkas itu sudah sampai empat kali, hal itu dikarenakan berkaitan dengan alat bukti yang tidak dapat dimajukan," kata Hamonangan.

 Fokus Penanganan Covid-19, Tak Ada Open House saat Idul Fitri di Kabupaten Bintan

 Punya Kapasitas Daya 539 Mega Watt, bright PLN Jamin Pasokan Listrik Saat Hari Raya Idul Fitri

Diterangkan Hamonangan, pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa pisau yang disebut ada di lokasi kejadian.

"Pelapor mengaku pisau itu ada di TKP," sebutnya.

Kemudian, lanjut Hamonangan, pelapor mengatakan adanya penganiayaan. Sementara saksi-saksi yang disebutkan pelapor tidak melihat adanya peristiwa tersebut.

"Jadi keterangan diperoleh hanya berdasarkan dari ungkapan korban. Sedangkan saksi lain tidak ada yang menunjukan telah terjadi penganiayaan," jelasnya.

Selain itu Hamonangan juga menyampaikan keterangan pelapor tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan pihaknya. Diantaranya pelapor mengaku bajunya robek karena dianiaya oleh Billy.

"Korban mengaku pakaiannya sobek setelah kejadian tersebut. Sedangkan dia berlari dari hotel itu pakaiannya utuh. Itu menjadi petunjuk kepada kami," sebutnya.

Disebutkan Hamonangan, panasihat hukum pelapor sempat datang untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Karimun.

"Tapi kami dengan alasan yang jelas, bahwa ini kurang cukup bukti untuk dinaikan. Semua ini kembali dapat kita lihat apa yang terjadi pengembalian berkas oleh jaksa saya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Billy Bravomac dilaporkan oleh seorang mantan pekerjanya bernama Ricardo akibat melakukan tindak penganiayaan pada tanggal 14 Juli 2019 lalu.

Dalam laporannya, Ricardo mengaku dianiaya oleh Billy dan dua rekannya di salah satu kamar di Hotel Satria Karimun. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved