Berpakaian Sipil dan Bersenjata Lengkap, Personel BNNP Kepri Ringkus 2 Orang di Tanjung Uban Bintan
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol, Arif Bastari membenarkan penangkapan dua orang di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (22/5) itu.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dua pria di Jalan Merdeka Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.
Keduanya ditangkap ketika berada di dalam mobil di depan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Merdeka, Jumat (22/5/2020) sekira pukul 2 siang.
Sejumlah warga yang berada dilokasi sempat kaget dengan aksi penyergapan yang dilakukan oleh tim BNN Kepri.
Warga melihat tim kepolisian menyalip mobil tersangka dari depan dan berhenti tepat di depan mobil tersangka.
Tim BNN Kepri yang berpakaian sipil juga langsung keluar dari mobil dan mengamankan kedua tersangka.
Satu di antara dari tim BNN Kepri juga tampak memegang senjata api.
Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, kedua pria itu diamankan BNNP Kepri saat hendak bertransaksi narkoba di daerah tersebut.
Namun aksi dua orang pelaku keburu tercium polisi dan langsung diamankan saat berada di dalam mobil tepat di depan Pos Polisi Lalu Lintas yang berada di Jalan Merdeka.
Sejumlah anggota kepolisian berpakaian dinas yang bertugas di kawasan pos Polisi lalu lintas Tanjunguban dan warga sekitar, juga ikut menyaksikan penangkapan itu.
"Semalam penangkapan itu lumayan cepat dan sigap. Ada yang membawa pistol juga kami lihat," ucap seorang warga Tanjung Uban, Rajab ketika menceritakan kejadian penangkapan, Minggu (24/5/2020).
• Warga Diminta Bersabar, Masjid Sultan Mahmud Riayad Syah Ditutup Sementara Akibat Covid-19
• Charlize Theron Beraksi di Film Terbarunya The Old Guard, Catat Tanggal Tayangnya di Netflix
Rajab juga menuturkan, dari yang dilihatnya ada dua mobil yang menghambat mobil pelaku.
"Yang saya lihat ada dua mobil, satu di depan dan satu di belakang mobil yang berisi dua orang itu. Terus pengemudi dan penumpang mobil langsung ditangkap," katanya.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol, Arif Bastari membenarkan penangkapan itu.
Arif Bastari juga menuturkan, dari penangkapan itu ada dua orang yang diamankan yakni berinisial MA dan JK.
Arif Bastari juga menjelaskan, dari penangkapan itu ada 1 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari dalam mobil.
"Iya benar, ada penangkapan yang dilakukan BNN Kepri di Tanjung Uban, Bintan Jumat (22/5) kemarin. Keduanya sedang kami selidiki apakah memenuhi unsur atau salah satunya atas kasus narkotika jenis sabu-sabu," tuturnya.
Arif Bastari juga menambahkan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti,yaitu sabu 1 Kg dan termasuk mobil yang dikendarai.
"Keduanya sudah kita amankan di BNN Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Warga Tanjung Uban Ditangkap Kasus Sabu-Sabu
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Senin (11/5/2020) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,56 gram.
"Tim berhasil mengamankan seorang pelaku pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 21:00 WIB," ujarnya, pada Rabu (13/5/2020).
Pelaku tersebut diketahui bernama Dino Alfen (36) yang diketahui dari identitas miliknya dan tinggal di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
"Saat diamankan yang bersangkutan memberikan sedikit perlawanan tetapi berhasil ditangani anggota," sebut mantan Wakapolresta Barelang itu.
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal di Kota Batam.
"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan guna melihat keterlibatan lainnya," sebutnya.
Untuk ancaman hukuman, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Alamudin)